Calon Kepala Daerah Positif Covid Tak Akan Dibatalkan Pencalonannya

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib

Kendari, Inilahsultra.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Moethalib menyatakan bahwa calon kepala daerah yang dinyatakan positif covid tak akan dibatalkan pencalonannya.

Natsir menyebut, dengan dinyatakan Rajiun positif covid, maka total calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif corona sudah 38 orang seluruh Indonesia.

“Jadi, ini hampir semua terjadi di seluruh Indonesia bahwa ada calon kepala daerah yang terinfeksi covid,” kata pria yang akrab disapa Ojo ini.

-Advertisement-

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 50C, calon kepala daerah yang terinfeksi covid akan menyesuaikan tahapan pemeriksaan kesehatannya, termasuk penetapan calon nanti

Ia menyebut, terhadap calon yang dinyatakan positif covid, maka yang bersangkutan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari hingga hasil swabnya negatif.

Setelah menjalani karantina dan hasilnya negatif, maka baru bisa dibolehkan melanjutkan pemeriksaan kesehatan.

Menurut dia, calon kepala daerah yang dinyatakan positif tidak serta merta digugurkan pencalonannya. Namun, calon dimaksud diberikan perlakuan khusus.

“Jadi, hasil swab itu dua hal, pertama pada saat diserahkan ke KPU saat mendaftar dan selanjutnya diterbitkan surat pengantar untuk memeriksakan kesehatan di rumah sakit yang telah ditetapkan KPU,” jelasnya.

Ia melanjutkan, karantina mandiri yang akan dilakukan Rajiun tidak akan mengganggu proses administrasi pencalonannya.

Terhadap adanya calon yang terinfeksi covid, KPU kemudian menyesuaikan tahapan, program dan jadwal yang dituangkan dalam surat keputusan KPU.

“KPU sedang finalisasi penyesuaian perubahan keputusan itu untuk menambah waktu dalam rangka akomodasi pemeriksaan kesehatan yang positif,” jelasnya.

Berdasarkan jadwal, pemeriksaan kesehatan bakal calon dimulai 4 sampai 11 September 2020. Dimungkinkan, pemeriksaan kesehatan Rajiun baru bisa dilakukan pertengahan bulan dengan syarat sudah negatif covid.

Jika nantinya sudah memenuhi syarat kesehatan berupa tes jadmani, rohani dan bebas narkoba, maka penetapan calon juga dipastikan mundur sesuai jadwal pada 23 September 2020.

“Jadi, yang negatif covid dulu yang ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian nanti menyusul calon yang positif covid itu setelah memenuhi syarat bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani,” ujar Natsir.

Penulis : Haerun

Facebook Comments