
Laworo, Inilahsultra.com – Belum lama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyatakan akan menindak tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi yang tidak disiplin. Terutama bagi yang malas berkantor.
Melalui Pelaksana Tugas Bupati Muna Barat, Achmad La Mani juga menekankan terkait dengan kedisiplinan ASN pada tahun 2021 bahwa harus benar – benar menjadi abdi negara dan abdi masyarakat, serta bekerja dengan aturan yang berlaku.
Tindakan tegas yang dilontarkan Pemda Mubar, kembali dipertegas melalui Kabag Humas , Ali Abdin, bahwa tiga kali teguran kalau masih malas maka jelas akan berujung pemecatan.
Tetapi, pernyataan itu nampaknya hanya menjadi isapan jempol saja. Pasalnya, sampai saat ini beberapa ASN di Mubar masih ada yang malas berkantor yang menjadi momok di masyarakat.
Dugaan malas berkantor itu dari salah seorang oknum ASN yang menduduki jabatan strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mubar sebagai skesrtaris Kepala Dinas, La Ode Muhammad Amrin. Pasalnya, selama dilantik pihaknya sangat malas berkantor.
Salah seorang pegawai Dinas PUPR Mubar yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan bahwa, Sekretaris Dinas PUPR tersebut selamat ini jarang dan malas sekali berkantor. Pihaknya tidak pungkiri, segala pekerjaan memang selalu selesai. Menurutnya segala sesuatu pekerjaan diselesaikan di rumahnya.
“Tapi hanya persoalanya malas berkantor,” kata Pegawai PUPR Mubar kepada jurnalis inilahsultra.com. Senin, 22 Februari 2021.
Hal itu dibuktikan juga dengan absensi harian dari Petugas Tindak Internal (PTI) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Mubar.
Beberapa kali, jurnalis inilahsultra.com menyambangi Kantor Dinas PUPR Mubar tak nampak atau tidak bisa menemui Sekretaris Dinas PUPR Mubar. Ia selalu tidak ada di kantornya. Sementara dalam absensi harinya juga, biasa yang disapa La Muri ini terlihat tidak melakukan absen yang ditanda tangani tiga kali satu hari yakni pagi, siang dan sore.
“Informasinya dia di Jakarta dan Daftar hadir itu nanti diserahkan di sekretariat daerah (Setda) Mubar,” ujar salah satu pegawai Dinas PUPR Mubar.
Sementara, Kepala BKD Mubar, La Ode Mahajaya saat ditemui beberapa waktu lalu di kantornya mengungkapkan, ASN sejatinya memang harus bekerja di kantor. Tetapi dimasa pandemi Covid-19 ini, ada keterbatasan, tidak semua pekerjaan diselesaikan di kantor
“Harus berkantor toh. Sesuai aturan yang ada itu ASN ada dalam PP 53 Tahun 2010,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya La Ode Muhammad Amrin alias La Muri menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mubar. Setelah itu tidak berselang lama pihaknya di Non Job. Nanti Februari 2021 dilantik lagi sebagai Sekertaris Dinas PUPR Mubar.
Sementara itu, La Muri saat dikonfirmasi tak dapat dihubungi. Nomor yang diperoleh awak media ini tak pernah aktif.
Reporter : Muh Nur Alim




