
Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan buruh yang tergabung dalam kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Rabu 28 April 2021.
Dalam tuntutannya, para buruh meminta KSOP Kendari segera mengeluarkan rekomendasi terhadap buruh bongkar muat yang dipecat kurang lebih dua bulan bisa kembali bekerja seperti semula.
Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Irwan mengatakan, KSOP Kendari harus mengeluarkan surat rekomendasi kepada TKBM Tunas Bangsa Mandiri untuk bisa dipekerjakan lagi di Pelabuhan New Port Bungkutoko Kendari.
Selama pelarangan berlaku, pelayanan bongkar muat hanya dilakukan pihak Pelindo IV tanpa melibatkan tenaga buruh telah melanggar ketentuan yang selama ini berlaku.
“Kami sudah dua bulan tidak bekerja, terlalu banyak kebijakan dari pemerintah. Hanya satu permintaan kami yaitu, KSOP keluarkan surat rekomendasi buat kami untuk kembali bekerja di Pelabuhan New Port,” ujar warga Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli ini.
Sementara Kepala KSOP Kelas II Kendari, Letnan Kolonel (Letkol) Marinir Abdul Rahman mengatakan, apa yang menjadi tuntutan para buruh untuk mengeluarkan rekomendasi bukan lagi wewenang KSOP, karena sudah diambil alih langsung
oleh pusat melalui Kementerian Maritim dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Peralihan kewenangan telah diputuskan melalui rapat virtual bersama empat kementerian tersebut belum lama ini. Dengan begitu, sesuai ketentuan regulasi KSOP sudah tidak mempunyai hak mengeluarkan rekomendasi izin kerja bagi para buruh.
“KSOP tidak memiliki lagi kewenangan, karena itu sudah diambil alih langsung pusat melalui empat kementerian. KSOP hanya diberi tanggung jawab untuk mengawasi aktivitas kepelabuhanan,” ungkap Letnan Kolonel (Letkol) Marinir Abdul Rahman.
Untuk itu, penanganan masalah buruh akan diselesaikan empat kementerian tersebut sesuai dengan tugas masing-masing.
Kalau masalah berkaitan dengan pekerja buruh maka keputusan itu wewenang dari Kementerian Tenaga Kerja, merupakan instansi yang memiliki kewenangan tentang ketenagakerjaan.
“Tapi kalau masalah koperasi kelompok buruh, akan diselesaikan oleh Kementerian Koperasi. Kami KSOP hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan empat kementerian tersebut dan dan itu sudah diselesaikan,” tutupnya.
Penulis : Haerun




