Sejumlah OPD di Buteng tidak Terima TPP

Kepala BKPSDM Buteng, Samrin Saerani.
Bacakan

Labungkari, Inilahsultra.com – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pun satuan unit kerja di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dipastikan tidak dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) per Januari-Maret 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng Samrin Saerani menuturkan, sejauh ini yang telah selesai di validasi dan verifikasi baru 23 OPD untuk penerimaan TPP.

-Advertisement-

“Mereka sudah bisa terima, tapi ada juga beberapa yang tidak bisa kami berikan validasi atau tandatangani verifikasinya karena dalam satu bulan itu terdapat manipulasi kehadiran sehingga dinas tersebut tidak menerima TPP,” tuturnya kepada sejumlah wartawan saat di temui di ruang kerjanya, Kamis 29 April 2021.

Kata dia, sejumlah OPD tersebut tidak bisa menerima TPP bukan tanpa dasar. Tetapi berdasarkan, Perbup Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberian TPP ASN Buteng.

Dimana, dalam Perbup tersebut dijelaskan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf L yang berbunyi PNS yang tidak bisa menerima TPP yakni semua PNS dalam satu unit kerja bila terbukti terdapat manipulasi kehadiran PNS dalam unit kerja tersebut.

Manipulasi kehadiran yang dimaksud, lanjut Samrin, seperti yang bersangkutan (PNS) tidak hadir tetapi di absenkan memakai sidik jari orang lain atau manipulasi kehadiran lainnya.

“Satu orang yang melakukan manipulasi kehadiran, maka yang tidak menerima TPP semua PNS dalam satu unit kerja. Satu orang yang berbuat, kena semua, dasarnya Perbup tadi itu,” ujarnya.

Samrin mengatakan, sejumlah OPD yang tidak menerima TPP ini bervariasi. Ada yang menerima hanya Januari, Februari atau hanya Maret.

“Jadi ada yang menerima TPP hanya satu bulan, dua bulan dan ada juga yang tidak ada sama sekali tergantung data absen yang mereka (OPD) setor,” pungkasnya.

Samrin menambahkan, nominal TPP untuk ASN Buteng ini berdasarkan kelas jabatan. Kelas tertinggi itu yakni kelas untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kelas jabatan tertinggi itu yakni kelas 15 sebesar Rp 4,5 juta. Sedangkan kelas terendah itu kelas 5 sebesar Rp 750 ribu,” tandasnya.

Untuk diketahui, semua OPD yang ada di Kabupaten Buteng telah menggunakan absen sidik jari (finger) untuk kehadiran.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments