Posko Pengaduan THR Dibuka Hingga 21 Mei

Posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari.

Kendari, Inilahsultra.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta yang terlambat dibayarkan oleh perusahaan. Posko ini dibuka sejak 17 April hingga 21 Mei 2021.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Susianti Hafid menegaskan, pembukaan posko ditingkat kabupaten dan kota merupakan arahan pemerintah pusat.

“Posko ini akan melayani karyawan pekerja atau buruh yang ada di wilayah masing-masing yang tidak di bayarkan THR-nya. Itulah yang kami layani. Atau pembayarannya terlambat,” jelas Susianti, Senin 3 Mei 2021.

-Advertisement-

Susianti mengungkapkan, jika ada karyawan yang terlambat menerima THR, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bidang Pengawas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar sama-sama turun ke perusahaan tersebut.

“Sanksi pertama adalah sanksi administratif. Entah itu operasionalnya akan dihentikan sementara dan itu juga bukan kemauan dari dinas tapi kemauan dari kementerian,” tuturnya.

Susianti berharap, jangan ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments