
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (DPRD), menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari, Senin 23 Agustus 2021.
Mengenai hal itu, Ketua Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan PUB (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) Amran mengungkapkan, bahwa telah dilaksanakan dengan sesuai ketentuan surat edaran aktivitas hingga pukul 22.00 WITa.
“Kalaupun ada yang sesui dengan penglihatan teman-teman, ya mungkin pertama menghabiskan tamunya yang sisa 10 menit atau 20 menit ataukah tinggal pembersihan,” katanya.
Kata ia, dampak dari PPKM terhadap THM, yakni mulai dari sektor pajak, kemudian dari sektor pekerjaan yang terjadi PHK.
Selain itu, selama PPKM saat ini anggotanya belum menerima kompensasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
“Sampai hari ini belum ada respon dari Dinas Ketenagakerjaan, atas nama asosiasi kita sudah melayangkan surat dan juga pelaporan data akurat seluruh anggota Arokap yang akan menerima kompensasi bantuan dari pada oroses pelaksanaan PPKM yang sudah empat kali sampai tanggal 23 Agustus 2021,” tuturnya.
Pihaknya berharap, dalam waktu dekat ini ada kompesasi bantuan yang diberikan karena tenaga kerja keseluruhan sekitar 80 persen warga dari Sultra.
“Walaupun mereka dari kabupaten lain, atau berada di Kota Kendari. Karena mereka adalah masyarakat kita, toh mentoknya juga pemerintah sudah menetapkan bahwa yang namanya restoran itu harus mendapatkan bantuan, kan sampai hari ini tidak ada,” ucapnya.
Meskipun belum diketahui jenis yang dijanjikan oleh pemerintah, pihaknya akan menerimanya karena bantuan tersebut diberikan untuk para karyawan.
Reporter: Iqra Yudha




