
Kendari, Inilahsultra.com – Pria berinisial BA (33) diamankan Polresta Kendari akibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di acara lulo.
Kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekitar jam 23.30 Wita korban berinisial HA (22) saat itu berada diacara lulo bertempat di Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii, Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan awalnya tersangka sebelum datang di tempat acara lulo sudah dalam keadaan mabuk berat setelah mengkonsumsi miras mulai dari pukul 17.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita di tempat yang berbeda.
“Setelah tiba di acara lulo, tersangka menonton acara lulo dari luar tenda acara dan tak lama kemudian terjadi keributan namun tersangka tidak menghiraukan apa yang terjadi,” ujar Jupen Simanjuntak saat komperensi pers, Kamis 17 Maret 2022.
Tak lama berselang beberapa menit, tersangka mengetahui yang menjadi korban penganiayaan adalah sepupuh atau keluarga tersangka.
“Lalu dengan itu tersangka menjadi emosi kemudian secara membabi buta masuk di tengah acara lulo sambil mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan dari balik bajunya sebelah kanan,” tuturnya.
Kemudian, senjata tajam yang di pegang tersangka tersebut mengenai pinggang depan sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka serta mengeluarkan banyak darah sampai kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Jumpen Simanjutak mengungkapkan korban sempat dilarikan di rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong dan tersangka sakit hati kepada korban akibat dianiaya keluarga tersangka pada acara lulo.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kejadian dua buah senjata tajam (Sajam) dan pakaian korban yang di aniaya.
Saat ini tersangka masih dalam proses pendalaman penyelidikan lebih lanjut di Polresta Kendari.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan paling lama 10 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho




