Wali Kota Berharap Musrenbang RPJMD Bisa Menjadi Masukan Pembangunan Kota Baubau

Wali Kota Baubau, H Yusran Fahim SE saat membuka Musrenbang RPJMD periode tahun 2025-2029 di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 29 Juli 2025.

Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025-2029, di aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 29 Juli 2025.

Musrenbang RPJMD Kota Baubau 2025- 2029 mempunyai arti penting dan strategis, karena seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap seluruh rencana program pembangunan daerah.

Sesuai dengan perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2025-2029.

-Advertisement-

Wali Kota Baubau, Yusran Fahim berharap dapat mengakomodasi seluruh aspirasi lapisan masyarakat berdasarkan isu dan permasalahan yang dihadapi.

“Selain menggunakan analisis pendekatan teknokratik, dalam proses penyusunan RPJMD Kota Baubau periode tahun 2025-2029 perlu menerima masukan berupa pokok-pokok pikiran DPRD Kota Baubau,” jelasnya.

Kemudian, RPJMD yang disusun melalui proses komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga mempermudah proses penjabarannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan dan dokumen penganggaran daerah.

Jika mencermati prioritas dan sasaran pembangunan pusat dan provinsi, lanjut Yusran, semuanya untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran.

Selain itu, kualitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi, stabilitas keamanan, makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, sekolah rakyat dan koperasi merah putih serta pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi, kondisi, dan permasalahan di masing-masing daerah.

Untuk mewujudkan visi Kota Baubau yakni menjadikan Kota Baubau sebagai kota budaya yang ramah, cerdas, sejahtera dan bermartabat, maka perlu mensinergikan dengan pencapaian target program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pembangunan provinsi dan nasional tahun 2025-2029 yang termuat dalam Renstra perangkat daerah.

”Dengan telah dilantiknya kepala daerah maka kepala daerah berkewajiban menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat terhitung 6 (enam) bulan sejak kepala daerah dilantik,” tuturnya.

Selain itu, apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD maka akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

“Hal tersebut sesuai dengan Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tutupnya. (R1)

Facebook Comments