
Baubau, Inilahsultra.com – Gerakan Masyarakat Menggugat (GMM) mendesak Wali Kota Baubau H Yusran Fahim segera mebentuk tim investigasi dan pemberhentian dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedua kepala OPD tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Desakan itu disampaikan GMM kepada Pj Sekda Baubau La Ode Darusalam di Kantor Wali Kota Baubau, Senin 5 Januari 2026.
GMM menilai, kedua kepala OPD tersebut tidak mampu melaksanakan tugas dan tata kelola pemerintahan dengan baik. Hal itu berdampak pada kerugian pihak rekanan/penyedia serta mencederai prinsip akuntabilitas pemerintahan.
“Kami datang bukan untuk mendengar janji. Kami mendesak Wali Kota Baubau agar segera membentuk Tim Investigasi Khusus melalui Inspektorat Kota Baubau untuk memeriksa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala BPKAD,” ungkap Perwakilan GMM Kota Baubau, Alwan Buton.
Jika terbukti lalai dan merugikan pihak lain, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan jabatan dua kepala OPD tersebut.
Makanya, Wali Kota Baubau harus segera membentuk tim investigasi yang dilakukan secara independen, profesional, dan terbuka, dengan fokus pada pemeriksaan tata kelola anggaran, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pakta integritas sudah ditandatangani. Itu bukan formalitas. Konsekuensinya jelas. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau ketidakmampuan, maka sanksinya harus tegas, yaitu pemberhentian dari jabatan dua kepala OPD tersebut.” tegas Alwan.
Pj Sekda Kota Baubau, La Ode Darusalam mengatakan, seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh GMM Kota Baubau akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemerintahan.
“Seluruh poin tuntutan dan hasil pertemuan dengan GMM akan kami tindak lanjuti dan kami laporkan kepada Wali Kota Baubau untuk menjadi bahan pertimbangan dan keputusan selanjutnya,” kata Darusalam.
Dia menegaskan, Pemerintah Kota Baubau sudah berkomitmen menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (R1)




