Anggota KPUD Bombana, Ashar, yang mendapat sanksi pemecatan dari DKPP karena pelanggaran etik.
Kendari, Inilahsultra.com – Ashar, salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku pasrah menerima putusan itu.
Melalui pesan Whastappnya, Ashar meminta maaf atas segala kesalahan yang dilakukan selama menjadi penyelenggara.
“Hasil putusan DKPP, pada hari ini, Senin 28 Agustus 2017 di Kantor DKPP Jakarta, Saya Devisi Teknis Ashar dan Pak Anwar Devisi Hukum diberhentikan oleh Majelis Hakim Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu saya atas nama pribadi, keluarga dan sebagai mantan penyelenggara KPUD Kabupaten Bombana, memohon maaf lahir dan batin kepada semua masyarakat Bombana khususnya dan masyarakat Sulawesi Tenggara dan Indonesia, manakala dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu, ada yang tidak berkenan, keliru, semata mata atas kelemahan saya sebagai pribadi yang jauh dari profesional dan sempurna,” katanya dalam pesan singkatnya kepada Inilahsultra.com, Senin 28 Agustus 2017.
Ashar juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak, baik secara pribadi maupun kelompok, organisasi, atas dukungan dan doanya selama ini, khususnya selama dirinya menjadi KPUD Bombana.
“Astagfirullahal’adzim, semoga hamba bisa senantiasa bersyukur dan bersujud pada-Mu ya Allah SWT, Tuhan Semesta Alam,” tulisnya lagi.
Menurut Ashar, seluruh keputusan DKPP sebagai lembaga pengadil penyelenggara patut dilaksanakan dan tidak bisa lagi dilawan dengan upaya hukum lain.
“Ini keputusan yang harus diterima sebagai lembaga yang berkompeten memberikan evaluasi dan penilaian etik,” jelas Ashar seraya menambahkan, dirinya tidak akan melakukan langkah hukum atas keputusan itu.
Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor : Jumaddin Arif




