
BURANGA/inilahsultra.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara (Butur) segera menentukkan nasib salah seorang legislator asal Partai Hanura Herman Yanto alias La Boby. Penentuan nasib Boby dilakukan menyusul penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Kamis (9/2).
Boby ditahan karena diduga terlibat kasus illegal logging.
Ketua BK DPRD Butur Muliadin Salenda mengatakan, sangat prihatin atas kasus hukum yang menyeret koleganya tersebut. Meski begitu, BK tetap akan menggelar rapat untuk menentukkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Boby.
Muliadin saat dihubungi via celulernya, Jum’at (10/2) mengaku, masih berada di luar daerah. Namun setelah kembali di Butur nanti akan segera menggelar rapat.
“Kebetulan saya masih diluar daerah. Insya Allah pekan depan Badan Kehormatan DPRD Buton Utara segera menggelar rapat untuk membahas penahanan anggota DPRD Butur, Herman Yanto alias La Boby terkait kasus pemilikan kayu ilegal. Tentunya, terlebih dulu saya akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Buton Utara. Setelah itu saya akan mengambil langkah selanjutnya,” terang Muliadin Salenda.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I ini belum bersedia membeberkan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Boby, apakah diberhentikan atau tidak.
Menurut dia, akan terlebih dahulu menggelar rapat internal dengan anggota BK lainnya untuk mengkaji apakah yang bersangkutan layak diberhentikan.
“Terkait regulasi pemberhentian anggota DPRD telah diatur. Ketika tersandung kasus, baru bisa diberhentikan ketika telah ada keputusan inkrach atau keputusan hukum tetap dari pengadilan,” tegasnya.
Mantan Ketua KNPI Butur II periode ini mengungkapkan, kejadian yang menimpa Boby harus menjadi pelajaran berharga bagi legislator lainnya. Sehingga ke depan, tak ada lagi legislator mengalami hal serupa.
“Saya sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Buton Utara prihatin dan menyesalkan adanya anggota DPRD Butur yang harus berurusan dengan hukum. Saya berharap tak ada lagi ke depannya,” harap Muliadin. (Cho)




