
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menawarkan tiga opsi dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2019 mendatang. Pemekaran Kabupaten Buton menjadi alasan sehingga perlu dilakukan penataan.
Opsi pertama yang ditawarkan adalah Dapil I meliputi wilayah Kecamatan Pasarwajo, Wolowa dan Wabula. Dapil II Kecamatan Siontapina dan Lasalimu Selatan. Dapil III Lasalimu dan Kapontori.
Opsi kedua, Dapil I Kecamatan Pasarwajo dan Wabula. Dapil II Siontapina, Wolowa dan Lasalimu Selatan. Dapil III meliputi Kecamatan Lasalimu dan Kapontori.
Opsi ketiga meliputi, Dapil I Kecamatan Pasarwajo, Dapil II Kecamatan Siontapina, Wabula, Wolowa dan Lasalimu Selatan. Sementara Dapil III meliputi Kecamatan Lasalimu dan Kapontori.
Ketua KPU Buton Alimudin Sipulu mengatakan, meski dilakukan penataan Dapil, jatah kursi di DPRD Buton tidak berubah, tetap 25 kursi. Jumlah itu disesuaikan jumlah penduduk sebesar 114.596. Dimana sesuai ketentuan jumlah penduduk diatas 100 ribu kuota kursi 25.
“KPU menyusun dan menetapkan Dapil di wilayahnya artinya KPU punya kewenangan namun perlu meminta saran,” katanya saat rapat penataan dan simulasi perhitungan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton tahun 2019 di salah satu hotel di Pasarwajo, Sabtu 16 Desember 2017.
Alimudin menjelaskan, setelah pemekaran Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan, maka di Kabupaten Buton tinggal tersisa Dapil II dan V. Makanya KPU perlu melakukan penataan Dapil.
“KPU hanya menyampaikan usulan yang menentukan KPU Pusat,” ujarnya.
Dalam proses penataan Dapil ini, KPU mengundang sejumlah pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, Parpol, pihak kecamatan, Kepolisian, TNI, kejaksaan untuk mendengar pendapatnya.
Komisioner KPU Buton Baharuddin menyebutkan, jumlah penduduk terbanyak di Kecamatan Pasarwajo sebanyak 41.132, Wabula 6.422, Wolowa 6.324, Siontapina 16.616, Lasalimu Selatan 15.970, Lasalimu 13.326 dan Kapontori 14.806.
Komisioner KPU Buton La Rusuli mengatakan, opsi yang ditawarkan setelah mendengar pendapat dari Parpol, Pemcat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi masukan dan penentuan diserahkan ke KPU pusat.
“Nanti Februari 2018 barulah kita ketahui berapa jumlah dapil kita dan penataan kursinya,” ujarnya.
Reporter: Nia
Editor: Din





