Pemkab Bombana Dapat Rapor Merah dari Ombudsman Sultra

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan ORI Sultra, Ahmad Rustan (kiri), bersama Plh Sekda Bombana, Mahyuddin, di sela-sela penyerahan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik lingkup Pemkab Bombana.

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten Bombana mendapat rapor merah atau paling rendah dari Ombudsman RI Perwakilan Sultra terkait kepatuhan pelayanan publik.

Hasil penilaian itu, telah diserahkan langsung oleh Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra Ahmad Rustan kepada Pemkab Bombana yang diwakili Plh Sekda Mahyuddin dan disaksikan langsung oleh beberapa kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), Senin 5 Februari 2018 di Kantor Bupati Bombana.

“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Pemda Bombana masuk pada zona merah atau tingkat kepatuhan rendah,” ungkap Rustan.

-Advertisement-

Rustan mengaku, penilaian ini dilakukan sejak Mei hingga Juli 2017 lalu terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara layanan publik yakni Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PU dan Tata Ruang, DPM PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Transmigrasi dan Dinas Sosial.

Sesuai dengan hasil penilaian tersebut, Ombudsman berharap ada perbaikan yang nyata dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik serta melengkapi komponen standar pelayanan publik yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan 21 UU Nomor. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Bombana sudah tahun ketiga dilakukan penilaian dan belum berhasil keluar dari zona merah. Untuk itu Bupati Bombana dan jajarannya harus melakukan pembenahan layanan publik yang saat ini sudah memperihatinkan,” tekannya.

Ia mencontohkan, Dishub pada penilaian tahun 2016 lalu masuk pada zona hijau, dan penilaian pada tahun 2017 turun pada zona merah.

“Sementara beberapa OPD lainnya tidak bergerak untuk keluar dari zona merah,” jelasnya.

Dia menyebut, membangun pelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yakni, ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya termasuk di dalamnya adalah petugas layanan, sarana dan prasarana pendukung yang memadai.

“Plh Sekda Mahyuddin berjanji akan melaporkan hasil penilaian ini kepada Bupati dan mengingatkan kepada semua pimpinan OPD untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini sebagai dasar untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments