
Baubau, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau telah menerima modal awal kampanye atau laporan awal dana kampanye (LADK) kelima pasangan calon (paslon) Kepala Daerah Kota Baubau, Rabu 14 Februari 2018.
Dari kelima Paslon, Roslina Rahim-La Ode Yasin Mazadu (RossY) merupakan paslon dengan dana kampanye tertinggi sebesar Rp 150 juta. Kemudian disusul paslon AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) sebesar Rp 100 juta, paslo Ibrahim Marsela-Ilyas (IBM-Ilyas) sebesar Rp 100 juta, disusul paslon H. Yusran Fahim-Ahmad Arfa (HYF-Ahmad) sebesar Rp 1,1 juta dan yang paling sedikit pasangan Wa Ode Maasra Manarfa-Iksan Ismail (Mama Ikhlas) sebesar Rp 1 juta.
Komisioner KPU Kota Baubau Edi Sabara menuturkan, batas dana kampanye setiap Paslon sebesar Rp 7,3 miliar. Dengan kata lain, Paslon atau pun tim kampanye tidak boleh mengeluarkan uang melebihi Rp 7,3 miliar.
Selain itu, nilai sumbangan dari perorangan maupun lembaga non pemerintah atau perusahaan swasta juga dibatasi. Hanya saja, para donatur bisa menyumbang ke semua Paslon.
“Dari perorangan, paslon hanya bisa menerima maksimal Rp 75 juta dan lembaga atau perusahaan swasta maksimal Rp 750 juta. Donatur tidak bisa menyumbang dua kali ke paslon yang sama,” tuturnya.
Menurut Edi, ada ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh masing-masing Paslon. Jika dilanggar, sanksi pun telah menanti para Paslon.
“Menggunakan dana melebihi dari batasan atau menerima bantuan dari pemerintah, itu sanksinya bisa pembatalan Paslon,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




