Laporan Awal Dana Kampanye AMAN Hanya Rp 1 Juta

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra saat deklarasi rumah baruga di Polda Sultra 

Kendari, Inilahsultra.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra telah melaporkan rekening dan jumlah saldo dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.

Dari tiga kandidat, pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) hanya memasukkan Rp 1 juta dalam laporan awal dana kampanyenya.

-Advertisement-

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Sultra, dana kampanye Rp 1 juta itu disumbangkan oleh pasangan calon itu sendiri.

Pasangan AMAN melaporkan dana awal kampanye pada Rabu 14 Februari 2018.

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Asrun-Hugua memasukkan dana awal kampanyenya sebanyak Rp 100 juta.

Dana itu, disumbangkan oleh pasangan calon dan dilaporkan ke KPU Sultra pada 14 Februari 2018.

Pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar menjadi kandidat dengan jumlah dana awal kampanye terbanyak. Dalam rekening mereka, tercatat jumlah saldonya sebanyak Rp 200 juta.

Sama halnya dengan dua pasangan sebelumnya, pasangan nomor 3 ini melaporkan dana awal kampanyenya pada 14 Februari 2018, pun berasal dari pasangan calon itu sendiri.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, pelaporan dana awal kampanye ini telah ditutup bersamaan dengan pelaporan rekening khusus pasangan calon.

Setelah pelaporan dana kampanye ini, lanjut dia, maka sudah boleh paslon menerima sumbangan dari berbagai pihak mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018 atau di masa kampanye.

Berbagai pihak yang dimaksud Hidayatullah adalah pasangan calon sendiri, partai politik atau perseorangan serta badan hukum swasta.

“Kalau paslon kan dia terkait dengan kekayaan dia,” jelasnya.

Hidayatullah menekankan, sumbangan dana kampanye ini tidak boleh berasal dari kejahatan termasuk pelanggaran hukum.

“Sumbangan dan kampanye ini harus jelas identitas, nama, alamat dan pekerjaannya,” ujarnya.

Dalam pemberian sumbangan dana kampanye, setiap orang atau lembaga swasta dibatasi jumlah sumbangannya. Untuk perorangan, hanya Rp 75 juta. Sedangkan badan swasta, Rp 750 juta.

“Sumbangan ini bisa kumulatif. Misalnya, satu orang bisa menyumbang Rp beberapa kali, asal tidak melewati Rp 75 juta secara keseluruhan sumbangan,” paparnya.

Hidayatullah menyebut, dalam penerimaan sumbangan dana kampanye ini, setiap paslon dibatasi. Mereka hanya bisa menerima sumbangan hanya sampai Rp 41 miliar.

“Lebih dari itu maka harus dikembalikan ke kas negara melalui KPU,” katanya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments