
LM Bariun
Kendari, Inilahsultra.com – Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Teguh Setyabudi dalam pembentukkan tim sembilan untuk menyeleksi perusahaan rekanan sektor pertambangn yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Sultra.
Sebelumnya, Teguh membentuk tim sembilan untuk menyeleksi perusahaan tambang yang akan dijadikan mitra Perusda.
Namun, pengacara asal Sultra LM Bariun menilai, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dalam undang-undang tersebut, Perusda dibolehkan untuk ikut mengelola pertambangan asal melalui kerjasama dengan mitra perusahaan lain.
Namun, menurut Bariun, yang berhak menentukan mintra adalah Perusda itu sendiri.
“Pemerintah tidak bisa ikut campur tangan langsung apalagi langsung membentuk tim sembilan,” kata Bariun, Selasa 12 Juni 2018.
Selain itu, kata dia, Pj Gubernur Sultra dianggap menyalahi aturan dalam pembentukan tim sembilan ini. Sebab, hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang kewenangan Perusda dalam mengelola pertambangan masih diusulkan.
“Perusda sementara membuat perubahan perda. Sebab perusda tidak punya usaha pertambangan. Perda masih diproses, tapi dia sudah buat tim seleksi. Ini kan aneh,” ujarnya.
Ia pun menyebut, Teguh terkesan terburu-buru dalam pembentukan tim seleksi ini. Ia menilai ada kepentingan tertentu di balik itu.
“Kenapa Pj terlalu cepat dan sepertinya dia buru-buru. Dia bentuk timsel, kenapa tidak tunggu dulu gubernur terpilih. Aneh memang, Perda belum ada, tapi sudah menyeleksi perusahaan,” jelasnya.
Ia juga menyebut, Mendagri saja melarang mutasi apalagi mengambil kebijakan strategis terkait pertambangan yang sifatnya sensitif.
“Pemerintah terlalu jauh terlibat dalam masalah ini,” ujarnya.
Ia menduga, ada kepentingan terselubung dalam masalah ini. Sebab, Pj Gubernur Sultra mengambil keputusan ini setelah bertemu dengan pengusaha luar yang difasilitasi oknum senator.
“Di zaman Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata sudah melakukan disposisi atas rencana itu. Bahwa yang diprioritaskan adalah perusahaan lokal. Tapi ini yang dibawa adalah pengusaha dari luar. Sekarang apa gunanya otonomi daerah. Jika perusahaan lokal tidak mampu, mungkin bisa bekerjasama dengan pengusaha luar. Tapi kan pengusaha kita mampu,” tuturnya.
Terkait hal ini, dihubungi melalui telepon selulernya, Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi belum memberikan penjelasan atas pernyataan Bariun ini.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




