
Laworo, Inilahsultra.com – Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna Barat (Mubar), ditargetkan akan tuntas tahun 2019 ini.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mubar, Raden Djamun Sunyoto mengatakan, dokumen Raperda RTRW sekarang sudah berada di Pemprov Sultra, di meja Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Raperda RTRW ini sudah masuk tahap akhir. Sekarang dokumen ini sudah ada di Pemprov Sultra,” ungkap Raden saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 12 Februari 2019.
Ia menjelaskan, dokumen Raperda tersebut akan dikaji melalui beberapa tahapan, mulai dari Pemprov sampai dengan di Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (RI).
“Melalui beberapa kajian seperti lingkungan strategis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra. Kalau hal itu sudah jadi tinggal kita menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Sultra,” ujarnya.
Kata dia, ketika dokumen rancangan Perda RTRW tersebut sudah mendapatkan SK dari gubernur Sultra maka akan disetor di Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
“Di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kita akan mendapatkan persetujuan subtansi,” ringkasnya.
Selanjutnya tambah Raden, dokumen rancangan Perda RTRW itu Pemda Mubar akan dilakukan pembahasan dengan pihak DPRD Mubar.
Menurutnya, Perda RTRW ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan. Perda RTRW merupakan dasar bagi sebuah daerah dalam melakukan pembangunan yang memuat struktur dan pola ruang.
“Perda RTRW tersebut jangka waktu berlakunya selama 30 tahun. Insya-Allah kalau sudah ada SK dari Gubernur Sultra dan persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI Perda RTRW cepat selesai,” pungkasnya.
Penulis : Muh Nur Alim




