Pedagang Pasar Anduonohu Diingatkan Tidak Menjual di Bahu Jalan

Direktur PD Pasar Kendari, Asnar.

Kendari, Inilahsultra.com – Perusahaan Daerah (PD Pasar) Kota Kendari mengimbau kepada para pedagang di Pasar Anduonohu tidak berjualan di bahu jalan. Aktivitas mereka, dianggap dapat menganggu para pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Direktur PD Pasar Kota Kendari Asnar mengatakan, imbauan ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dari Pemerintah Kota Kendari yang ditujukan kepada PD Pasar untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang masih menggunakan pelataran tepi Jalan Kedondong.

“Kami imbau agar para pedagang, terutama pedagang sayur dan buah berjualan sampai di bahu jalan agar tidak menjual lagi, karena sangat menganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan tersebut,” kata Asnar saat ditemui di Kantornya, Rabu 20 Februari 2019.

-Advertisement-

Lanjut Asnar, selain merujuk pada Perda tersebut, Pemkot Kendari mengeluarkan surat melaui Satpol PP Nomor 862-1/064 bahwa bagi pedagang yang masih menjual di bahu jalan atau tepi jalan akan ditindak tegas oleh pasukan penegak perda.

Dalam surat tersebut mengatakan,
Apabila sampai pada 21 Februari 2019 tidak menghentikan segala kegiatan yang dimaksud, maka akan dikenakan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila kita dapatkan yang melanggar dengan menjual di bahu atau di tepi jalan, kita tidak akan tolerir dan langsung disita dagangannya sekaligus dengan lapak-lapaknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Lanjut Asnar, PD Pasar bersama Satpol PP turun di Pasar Anduonohu melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Minggu lalu bersama Satpol PP, kita sudah melakukan sosialisasi di Pasar Anduonohu tentang penertiban para pedagang menjual di bahu jalan yang sering dikeluhkan warga terutama pengguna jalan,” jelasnya.

“Kita sepakat itu tidak boleh lagi ada pedagang-pedagang yang menjual di bahu jalan,” tambahnya.

Untuk itu, selaku yang dipercayakan pemerintah dalam mengelolah beberapa pasar di Kota Kendari termaksud Pasar Anduonohu, dirinya berharap, kesadaran harus timbul dari dalam diri para pedagang agar tidak menjual di bahu jalan.

“Saya harap dengan adanya sosialisasi dan surat edaran dari pemerintah para pedagang tidak lagi melanggar aturan tersebut, dan yang terpenting kesadaran itu lahir dari diri sendiri,” tutupnya.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments