Fraksi PAN Sayangkan Sikap Wali Kota Kendari

Kendari, Inilahsultra.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyayangkan sikap Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang sengaja memperlambat proses pemilihan wakil wali kota.

Proses pemilihan wakil wali kota mulur karena harus menunggu usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) notabene partai yang dipimpin Wali Kota Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni mengatakan, seharusnya wali kota sudah menyerahkan dua nama calon wakil yang telah diusulkan partai koalisi.

-Advertisement-

Sampai hari ini wali kota belum menyerakan dua nama tersebut. Kami menyayangkan sikap wali kota tidak memberikan respon tegas, apa sebenarnya keinginan wali kota dengan persoalan yang sudah ada ini. Tapi mudah-mudahan wali kota dapat merealisasikan apa yang sudah menjadi keputusan partai pengusung,” kata Sukarni saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari, Kamis 28 Maret 2019.

Sukarni menyebut, Sulkarnain memiliki peran ganda saat ini. Selain menjabat Wali Kota Kendari, ia juga sebagai Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari.

Menurutnya, sebagai wali kota, harusnya fungsi Sulkarnain sebagai kepala pemerintahan di Kota Kendari. Semua surat yang masuk tidak boleh ditahan karena surat tersebut berasal dari partai koalisi yang sudah sesuai aturan proses pemilihan wakil wali kota.

“Kalau sebagai Ketua PKS seharusnya dapat menghadiri rapat koalisi yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu,” jelasnya.

Masih kata Sukarni, Sulkarnain harusnya bisa memisahkan antara tugas sebagai wali kota dan tugas jadi ketua partai.

“Jadi, Sulkarnain jangan merasa sebagai ketua PKS, bahwa menunggu partai saya PKS karena belum mengusung calon wakil. Perlu saya tegaskan, surat itu bukan masuk di sekretariat PKS tapi masuk di bagian umum Pemkot Kendari dan kapasitas Sulkarnain sebagai wali kota harus meneruskan dua nama ini karena ini bukan milik kelompok atau organisasi tapi milik masyarakat Kota Kendari,” jelas Sukarni.

Jika surat di wali kota tidak diproses, lanjut dia, maka bisa saja pemilihan wakil wali kota akan diambil alih oleh gubernur.

Seterusnya, jika gubernur tidak memproses maka Mendagri yang akan ambil alih.

“Terkecuali ini tidak berdasarkan aturan yang ada, tapi proses saat ini sudah memenuhi unsur berdasarkan aturan perundang-undangan yang tidak boleh ditahan karena menyangkut administrasi di pemerintahan.

Ia pun menganggap, sikap Sulkarnain ini termasuk memperlemah atau memperlambat proses pelayanan dan pembangunan di Kota Kendari.

“Kalau dengan prinsip seperti ini pelayanan akan terhambat dan banyak tidak terurus, karena antara wali kota dan wakil sudah punya porsi dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam undang-undang,” tutup Sukarni.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, dua nama tersebut sudah diterima dari partai koalisi, tapi untuk meneruskan ke DPRD masih terkendala dari PKS yang saat ini belum mengusulkan calon wakilnya.

“Penyerahan calon wakil wali kota ke DPRD menunggu PKS merupakan partai koalisi yang memiliki hak yang sama dengan yang lain,” kata Sulkarnain belum lama ini.

Terhadap nama yang diusulkan PKS, Sulkarnain belum menyebut nama. Sebab, masih dalam pembahasan internal PKS.

“PKS akan buka pendaftaran tapi kita tunggu saja kapan waktunya karena DPW yang jelas partai koalisi punya hak untuk mengusulkan,” tutupnya.

Untuk diketahui dua nama yang sudah masuk di wali kota Kendari, yakni istri mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) Siska Karina usulan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Rahman Tawulo usulan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments