Mabes Polri Tangkap Kapal Pemuat Kayu Ilegal di Perairan Ereke

Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri mengamankan satu kapal yang memuat kayu ilegal di Perairan Ereke Kabupaen Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

KLM Hotel Jaya GT 19 yang memuat kayu ilegal sekitar 40 meter kubik ditangkap saat sedang berlayar, Jumat (7/4/2017). Penangkapal kapal yang dinakhodai Musri ini bermula dari kapal Ditpolair Baharkan Polri KP Enggano 5015 sedang patroli di perairan Sultra.

“Kapal itu sedang berlayar, petugas Ditpolair Baharkam Polri langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata sedang memuat kayu yang tidak disertai dokumen lengkap,” terang Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Kamis (20/4/2017).

-Advertisement-

Selain itu, lanjut Dolfi, KLM Hotel Jaya GT 19 tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar. Sehingga, kapal yang memuat kayu jenis kenari dan jabon ini langsung digiring ke dermaga Ditpolair Polda Sultra.

Dolfi mengaku, nakhoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasusnya sedang dalam penanganan penyidik Subdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Sultra.

Perwira polisi dengan satu melati di pundak ini menambahkan, penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk perlengkapan berkas perkara tersangka Musri agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Lebih lanjut Dolfi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor     : Jumaddin Arif

Facebook Comments