Gunakan C6 Orang Lain, Dua Warga Wundudopi Terancam Pidana

sumber (foto) : koranmemo.com

Kendari, Inilahsultra.com – Dua warga Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari inisial UD dan H, harus berurusan dengan Bawaslu karena ketahuan menggunakan C6 orang lain saat pencoblosan Pemilu 2019 kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengaku, keduanya dianggap telah menyalurkan hak pilih orang lain saat pencoblosan kemarin.

“Saat ini, kasusnya sudah masuk pembahasan 2. Rencananya, besok penyerahan dari bawaslu ke polisi,” kata Sahinuddin, Rabu 8 Mei 2019.

-Advertisement-

Setelah dilimpahkan dari Bawaslu, polisi selanjutnya akan menerbitkan surat perintah penyidikan.

“Polisi punya waktu 14 hari kerja. Setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan. Kejaksaan akan melakukan penelitian, kalau belum lengkap dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu satu minggu disidangkan hingga putusan,” katanya.

“Hitungan kita setelah lebaran baru sidang,” tambahnya.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku terancam pasal 533 UU 7 tahun 2017, setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menyalurkan hak pilih.

“Dia terancam pidana 1 tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 18 juta,” katanya.

Namun demikian, meski sudah diperiksa di Bawaslu dan akan dilimpahkan ke penyidik Polres, kedua pelaku tidak akan ditahan.

“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kecuali ada putusan pengadilan memerintahkan untuk menahan,” katanya.

Ia menyebut, selain di TPS Wundudopi, kasus serupa juga ditemukan di TPS 10 Kemaraya dan TPS 14 Mandonga.

“Hanya saja mereka tidak lagi diidentifikasi. Berbeda dengan yang di Wundudopi langsung diketahui pelakunya,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments