Polda Sultra Dipraperadilankan karena Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan Pertambangan

Kendari, Inilahsultra.com – Tersangka kasus dugaan penipuan, Rinrin Merinova mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Sultra.

Sidang praperadilan itu mulai sejak 27 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Kendari dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Kendari Andri Wahyudi SH.

Kuasa Hukum Rinrin Merinova, Muhamad Rizal Hadju mengungkapkan, alasan kliennya mengajukan praperadilan merujuk hasil gelar perkara di Mabes Polri.

-Advertisement-

Waktu gelar perkara itu, jelas Rizal Hadju, kasus yang menjerat kliennya dianggap terlalu prematur sebagai tindak pidana.

Di samping itu, adanya surat yang mengistruksikan kepada penyidik agar memperbaiki kembali hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dalam waktu 30 hari.

Jika dalam waktu 30 hari tidak bisa melakukan perbaikan, maka sudah harus diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dan menyarankan perkara itu dilanjutkan secara perdata.

Dalam kesempatan ini, Rizal juga membantah tudingan PT Duta Nickel Indonesia yang menganggap kliennya melakukan dugaan penipuan. Menurut Rizal, Rinrin Merinova sama sekali tidak pernah melakukan penipuan.

“Kategori penipuannya dimana sebenarnya? Dan kategori kerugian yang dialami pelapor yang mana? Dan kami tegaskan klien kami tidak pernah melakukan penipuan,” tekannya.

Sementara itu, kuasa Hukum Polda Sultra, Muhammad Rijal yang ditemui di Pengadilan Negeri Kendari menjelaskan kasus dugaan penipuan yang melilit Rinrin sudah lama diproses dan telah dilakukan tiga kali gelar perkara sebelum penetapan tersangka 18 Desember 2018.

Saat gelar perkara dilakukan di Mabes Polri pada 10 Januari 2019, tidak menyimpulkan untuk dihentikan penyidikan.

Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra selaku penuntut umum telah menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) pada 21 Mei 2019.

Karena tersangka selalu mangkir, Polda Sultra akhirnya menetapkan bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 12 Juli 2019.

Meski menyandang DPO, Rinrin mengajukan praperadilan pada 15 Juli 2019.

Terhadap hal itu, kata dia, Polda Sultra siap menghadapi Rinrin dalam persidangan karena penetapan tersangka itu sesuai dengan prosedur dan diperkuat dengan bukti-bukti yang ada.

Polda pun berharap hakim menilai perkara praperadilan ini secara obyektif dan profesional karena dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 telah mengatur larangan pengajuan praperadilan oleh tersangka yang melarikan diri atau seseorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, penetapan Rinrin sebagai tersangka bermula dari laporan Manager PT Duta Nickel Indonesia Abdul Kadir Candra.

Pada awal 2014, pemerintah mengeluarkan larangan ekspor nikel ke luar negeri. PT Duta Nickel Indonesia pun terkena imbas pelarangan itu.

Akibatnya, perusahaan tersebut tidak bisa lagi melakukan kegiatan ekspor sebelum melakukan pengolahan.

Pada saat yang sama, PT Duta Nickel Indonesia dengan PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) melakukan kerja sama atau joint operation (JO) full. Kerja sama ini tidak lepas dari peran Rinrin.

Rinrin pun mengaku sebagai komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa saat mengajak PT Duta Nickel Indonesia bekerja sama.

Waktu itu, Rinrin meminta PT Duta Nickel Indonesia menyerahkan uang kesungguhan dengan jaminan perusahaan akan menambang di lokasi izin usaha produksi (IUP) PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) di Marombo Konawe Utara.

Karena percaya, perusahaan itu mau menyerahkan uang kesungguhan dan uang tanda jadi yang jumlah keseluruhannya sekira Rp 4 miliar dimana uang kesungguhan khusus ditransfer ke rekening pribadi Rinrin Merinova sebanyak Rp 2,7 miliar.

Dalam perjalanannya, pemerintah mulai membolehkan ekspor nikel bagi perusahaan yang bersedia membangun smelter.

Di saat itulah, PT Duta Nickel Indonesia ini mulai ingin menggarap di lokasi IUP tersebut. Sayangnya, PT Duta Tambang Gunung Perkasa tidak memberikan surat perintah kerja karena mereka merasa tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT Duta Nickel Indonesia pada 2014.

Setelah dicek, ternyata Rinrin Merinova tidak pernah menjadi komisaris di PT Duta Tambang Gunung Perkasa pada 2014.

Karena merasa dirugikan, PT Duta Nickel Indonesia meminta Rinrin Merinova mau mengembalikan uang perusahaan. Namun, hingga kini yang bersangkutan ogah mengembalikan dana tersebut. Karena tidak ada kepastian, maka PT Duta Nickel akhirnya melaporkan yang bersangkutan pada 6 April 2018.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments