
Raha, Inilahsultra.com – 17 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Muna menjalani sidang di tempat di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Muna, Rabu, 10 Mei 2017.
Mereka adalah pengendara yang terjaring dalam Operasi Patuh 2017 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muna. Sidang di tempat merupakan rangkaian pemberlakuan Tilang Online (E-Tilang).
Sidang ditempat itu melibatkan Kejari Muna, Pengadilan Negeri (PN) Raha, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kasat Lantas Polres Muna, AKP. Alfin mengatakan, hari kedua Operasi Patuh itu berhasil menjaring 17 pengendara yang melakukan beberapa pelanggaran.
“Masyarakat yang terjaring, langsung diarahkan untuk sidang ditempat. Setelah di putus oleh hakim besarnya denda. Pelanggar di arahkan ke jaksa sebagai eksekutor tilang dan selanjutnya pelanggar langsung membayar ke BRI,” kata Alfin.
Lanjut Alfin, sidang di tempat dilakukan agar masyarakat memahami mekanisme E-tilang hingga penyelesaian sampai ke persidangan.
“Semoga dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas,” tutupnya.
Reporter: Iman
Editor: Rido




