
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada KPU kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tujuh daerah di Sultra untuk menghindari penyelenggara adhoc titipan.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyatakan, KPU di tujuh daerah akan merekrut sebanyak 18.003 penyelenggara adhoc yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS.
Dengan rincian, 465 penyelenggara PPK yang tersebar di 93 kecamatan, 3.951 PPS tersebar di 1.311 desa atau kelurahan dan 13.587 KPPS tersebar di 1.941 TPS.
Natsir merinci, pembentukan PPK dilaksanakan mulai 15 Januari sampai 14 Februari 2020. Sedangkan pelantikan dijadwalkan 29 Februari 2020 dengan masa kerja 1 Februari sampai 30 November 2020 atau sekitar 9 bulan.
Ia menyebut, persyaratan menjadi anggota PPK, antara lain usia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan.
Kemudian, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama secara berturut-turut sebagai anggota PPK, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan.
Natsir berharap, dalam pelaksanaan rekrutmen pembentukan badan penyelenggara pemilu adhoc,masing-masing KPU kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan secara transparan dan obyektif.
“Agar menghasilkan penyelenggara pilkada yang berkualitas, kredibel dan berintegritas,” katanya.
Terhadap penyelenggara yang dititip oleh elit politik, Natsir mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak main-main.
“Kita mencari yang berkualitas/kompeten, kredibilitas dan berintegritas, jika dalam proses pembentukan ada “titipan” dari siapapun harus ditolak, seleksi harus fokus kerja-kerja transparan, akuntabel dan obyektif serta harus memenuhi persyaratan bukan karena “dititip atau tidak,” tekannya.
Jika dikemudian hari ditemukan atau ada laporan soal titip menitip ia meminta agar segera dilaporkan kepada Pengawas Pemilu atau melalui KPU Provinsi Sultra.
“Dan kalau terbukti akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Onno




