Kades Terpilih di Mubar Diduga Masih Berusia 24 Tahun, Panitia Pilkades Disoroti

Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada melantik 81 kepala desa dan 3 kepala OPD. (Nur Alim)

Laworo, Inilahsultra.com – Pelantikan 81 kepala desa terpilih yang digelar secara serentak di Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah usai dilantik. Namun beberapa kades terpilih diduga menyalahi aturan desa sebagaimana yang diatur undang-undang.

Salah satu kades yang terpilih dan sudah dilantik itu adalah Herlis dari Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara. Herlis diduga telah memalsukan dokumen ijazah dan diketahui oleh panitia sebelum pemilihan berlangsung.

“Upaya pemalsuan ijazah itu diketahui setelah, Sekdes Santigi, Saparuddin melakukan pengecekkan di sekolah asal. Itu sebelum jadwal pemilihan kepala desa. Soal pidana, itu jelas diduga melanggar ketentuan pidana pemalsuan. Lalu kita serahkan pada kepolisian untuk menangani,” kata Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum Saparuddin.

-Advertisement-

“Namun di sisi lain, Herlis jelas tidak memenuhi syarat lagi, dalam perjalanan tahapan sebagaimana undang-undang desa. Apalagi surat penarikan dari pihak sekolah juga merupakan surat resmi yang dapat berlaku mutlak,” tambahnya.

Ia menyebut, dalam Undang-undang tentang Desa Nomor 6, pasal 33 huruf e, secara jelas menyatakan bahwa membatasi usia minimal cakades harus berumur 25 tahun. Dengan demikian Herlis seharusnya tidak layak menjadi Kades.

“Itu Herlis baru 24 tahun. Itu pun 24 nanti bulan Januari kemarin dan Waktu pemilihan dia 23 tahun. Selain itu, saat dalam tahapan Herlis mengalami cacat berkas. Berkas sebagai syarat menjadi cakades tidak cukup. Lalu panitia membiarkan Herlis terus melewati tahapan-tahapan. Kan seharusnya dieliminisi,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kepada pihak panitia kabupaten terkait diloloskan salah satu cakades terpilih itu. Menurutnya, panitia kabupaten sengaja meloloskannya apa lagi saat itu sebelum pemilihan sudah diadukan, namun tetap tidak ada langkah-langkah yang dilakukan oleh panitia desa maupun panitia kabupaten.

Sementara, Wakil Panitia Kabupaten Nasir Kola saat dikonfirmasi menyatakan terkait dugaan pemalsuan ijazah sudah masuk ke ranah kepolisian.

Soal yang di Desa Santigi, kata dia, akan tetap mengikuti pelantikan kades secara serentak. Namun di tengah perjalannya ketika Herlis terbukti bersalah, maka akan dilihat dulu unsur pidananya.

“Tetap dilantik semua. Nanti kalau sudah dilantik, ternyata putusan inkrah kita lihat apa putusannya. Kalau ada aturan misalnya ketika tiga tahun (pidana) dan dipecat ya dipecat,” kata Nasir Kola saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu.

“Kan ada aturan itu, berapa lama orang dipenjara harus tinggalkan jabatanya. Kalau misalnya vonisnya hanya 1 bulan, ya berarti hanya diistirahatkan 1 bulan setelah laksanakan pidananya itu, dilanjutkan (menjabat kades kembali). Dan yang akan mengisi jabatan sementara itu bisa sekertaris (sekdes), bisa dari pegawai tergantung SK bupati,” pungkasnya.

Penulis : Muh Nur Alim

Facebook Comments