
ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi Sultra telah mengetahui posisi proyek yang masuk dalam dana alokasi khusus (DAK) Muna Tahun 2015.
Pada saat itu, total DAK yang digelontorkan oleh pemerintah kurang lebih Rp 203 miliar yang dibagikan kepada beberapa satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Masnaeny Jabir menyebut, total proyek yang tertuang dalam DAK Muna sebanyak 61 paket.
Pada Bidang Bina Marga PU Muna sebanyak 56 paket pekerjaan, Bidang Pengairan 4 paket dan Dinas Lingkungan Hidup satu paket pekerjaan taman di Muna.
“Total anggaran Rp 203 miliar di anggaran 2015. Pada saat itu, masih Pj Bupati Muna, bukan bupati sekarang,” ungkap Wakajati ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, 8 Juni 2017.
Wakajati melanjutkan, dalam satu SKPD dimaksud tentu ada satu pejabat pembuat komitmen (PPK), satu kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Kalau kontraktornya sudah pasti banyak. Tidak mungkin puluhan paket itu dikerjakan oleh satu kontraktor saja,” jelasnya.
Mengenai adanya deposito anggaran yang terjadi, Kejati Sultra belum bisa menentukan karena harus menunggu hasil pemeriksaan. Kasus ini, sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kita yang penting sudah dik (penyidikan), tinggal dilihat alirannya dimana. Kita juga susah cek, karena bunga depositonya bercampur dengan PAD,” bebernya.
Dia mengaku, kasus ini dinaikan ke penyidikan karena diyakini bahwa pengelolaan DAK Muna diduga sudah menyalahi aturan.
“Yang jelas diduga sudah menyalahi aturan. Akan dilihat dulu 56 proyek PPK-nya satu, kontraktornya pasti lebih dari satu,” tuturnya.
Di tahap penyelidikan, Kejati Sultra telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya, mantan Pj Bupati Muna Mohammad Zayat Kaimoeddin, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini dan Sekda Muna Nurdin Pamone.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din




