Kepemimpinan Bupati Mubar Achmad Lamani Berakhir Mei 2022

Awaluddin Usa

Laworo, Inilahsultra.com – Masa kepemimpinan Bupati Muna Barat (Mubar), Achmad Lamani akan berakhir pada 23 mei 2022 tahun yang akan datang.

Setelah dilantik sebagai bupati defenitif sejak 3 Agustus 2021, Achmad Lamani diamanahkan untuk melanjutkan pembangunan sesuai visi-misi saat bersama LM. Rajiun Tumada mantan Bupati Mubar, yang saat itu dirinya sebagai Wakil Bupati periode 2017-2022.

Menjelang diakhir jabatan yang tinggal menghitung bulan lagi itu, jelas visi – misi yang menjadi janji politik saat pilkada Mubar 2017 lalu dengan slogan Rahmatnya Mubar dipastikan akan selsai.

-Advertisement-

Dalam perjalanannya, Rajiun mengundurkan diri dengan alasan maju di Pilkada Muna 2020 lalu. Sehingga, kepemimpinan Mubar diambil alih Achmad Lamani.

Rajiun memegang roda pemerintahan hanya berjalan 3 tahun sejak 2017 – 2020 sejak dilantik sebagai Bupati defenitif. Meskipun begitu, bukan berarti program visi dan misi yang sudah tertuang dalam RPJMD tidak dilaksanakan, akan tetapi sebelum masa jabatan berakhir, minimal tidak amanah yang sudah dipercayakan masayarakat akan diselesaikan.

Berakhirnya masa jabatan Achmad Lamani itu juga disampaikan saat memimpin peringatan HUT Kabupaten Mubar ya g ke- 7, sabtu, 9 Oktober 2021 beberapa waktu lalu dilapangan Marobea, Kecamatan Sawerigadi.

“Masa kepemimpinan saya akan berakhir bulan Mei tahun 2022. Namun diakhir masa jabatan inilah saya akan terus memaksimalkan berbagai macam program pembangunan dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat,” kata Achmad Lamani.

Terkait dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Mubar itu juga dibenarkan oleh Ketua KPUD Mubar, Awaluddin Usa.

“Iya benar. Pak Bupati Muna Barat itu masa jabatannya sampai Mei 2022,” ujar Awaluddin Usa saat dihubungi, Rabu, 13 oktober 2021.

Lebih lanjut Awal menjelaskan, berdasarkan undang – undang No 10 tahun 2016 akan dilaksanakan pilkada serentak pada tahun 2024.

Jadi konsekuensi dari pada Pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada 2024 itu, ada beberapa kota atau Kabupaten yang berakhir masa jabatannya sebelum 2024. Misal, salah satunya adalah Kabupaten Muna Barat.

“Berdasarkan pelantikan kemarin itu (2017) dilaksanakan 23 Mei. Berarti akhir masa jabatannya Achmad Lamani ini sampai 23 Mei 2022,” jelas Awal.

Konsekuensi dari pada berakhirnya masa jabatan mantan Sekda Mubar ini, jelas nanti di tahun 2022 itu berarti akan kekosongan jabatan. Untuk melanjutkan roda pemerintahan setalah kepemimpinannya berakhir, kata Awaluddin, Mubar akan ada PJ. Bupati.

“Agar tidak ada kekosongan pemerintahan, maka Kementrian Dalam Negeri itu mengangkat PJ Bupati berdasarkan usulan dari Gubernur. Tapi SK itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negri berdasarkan keputusan presiden,” ucapnya.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments