
Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri Zakariah berbincang dengan Bupati Butur Abu Hasan dan Wakil Bupati Ramadio.
DPRD Buton Utara (Butur) terus menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga penyambung lidah masyarakat. Baik itu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
DPRD Butur sendiri punya tanggungjawab untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Local Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance). Sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, maka DPRD senantiasa berupaya maksimal mungkin untuk melaksanakan tigas dan wewenang serta fungsinya dengan baik sesyau dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
*Tugas dan Fungsi yang telah dilakukan DPRD Butur*
-Fungsi Badan Pembentukan Perda

Penyerahan dokumen Raperda dari pihak eksekutif ke legislatif untuk dibahas dan ditetapkan.
Dalam kurun waktu 2 tahun 9 bulan tahun sidang 2014-2017 keanggotaan DPRD Butur periode 2014-2019, bersama Pemda Butur telah menetapkan 19 Perda.
-Fungsi Pengawasan
Legislatif Butur terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Mekanismenya, selalu berpegang pada tata tertib dewan.
Selalu melakukan kunjungan kerja bersama instansi pemerintah daerah untuk melihat dan memantau (monitoring) secara langsung di lapangan mengenai hasil-hasil pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyakarat.
Selain itu, dewan juga selalu intens melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan SKPD setiap tahunnya.
Misalnya saja terkait masih minimnya serapan anggaran tiap-tiap SKPD. Dimana, tahun 2017 ini pada triwulan I serapan anggaran hanya 17 persen. Padahal seyogiahnya berkisar 30 persen.

Abdul Salam Sahadia.
Melihat kondisi tersebut, dewan mencari solusi dengan mengundang semua kepala SKPD untuk duduk bersama.
“Jadi kita undang rapat bersama dengan para pimpinan SKPD untuk mengetahui penyebab lambatnya serapan anggaran serta mencarikan solusi,” terang wakil ketua DPRD Butur, Abdul Salam Sahadia.
-Fungsi Anggaran
Terkait fungsi anggaran, tugas dan wewenang dalam menentukan anggaran yang pelaksanaanya tercermin dalam setiap penyusunan APBD induk dan APBD Perubahan. Dan juga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada setiap tahun anggaran.

Eksekutif bersama legislatif rapat bersama.
Dewan juga selalu berkoordinasi dengan Pemda mengenai pengusulan anggaran. Tentunya, usulan tersebut berasal dari aspirasi atau permintaan masyarakat Butur pada saat kegiatan reses.
Selain itu, dalam fungsi anggaran, DPRD juga telah melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan APBD.
Pastinya, itu semua menjadi bukti sekaligus menjadi indikasi yang menunjukan bahwa antara eksekutif dan legislatif telah bekerjasama dalam suasana saling menghargai tupoksi masing-masing komisi. Sehingga, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
*Perjuangkan Aspirasi Rakyat*
Disamping melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pelaksanakan ketiga fungsi tersebut, dewan sebagai lembaga aspirasi rakyat telah berperan secara aktif menerima, menyampaikan dan menindak lanjuti aspirasi maupun aduan masyarakat.

Ketua DPRD Muh Rukman Basri Zakariah menuturkan, DPRD Butur sebagai lembaga aspirasi rakyat telah berperan secara aktif menerima, menyampaikan, dan menindak lanjuti aspirasi maupun aduan masyarakat.
Legislatif Butur menerima aspirasi masyarakat.
“Semua keluhan masyarakat diterima baik langsung maupun bentuk persuratan telah ditanggapi dan ditindaklanjuti secara rasional dan profesional guna mencari solusi yang terbaik dalam pemecahan masalah yang disampaikan komponen masyarakat,” ujar Rukman Basri.
*Tahun 2017 Ini, Kembali Bahas Delapan Raperda *
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara kini tengah membahas delapan rancanang peraturan daerah. Lima inisiatif Pemerintah daerah dan tiga inisiatif lembaga legeslatif. Peraturan daerah itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang belum memenuhi target.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Butur, Istigfar mengungkapkan, peraturan daerah yang telah disahkan harus dijalankan. “Satuan Polisi Pamong Praja harus menjalankan peraturan. Tak hanya dijadikan dokumen,” ujar Istigfar.
Politisi PAN ini berharap, ada tambahan dua tenaga ahli untuk membantu badan legeslasi. Menurutnya, tenaga ahli di Baleg masih sangat minim. Baru ada satu orang, maksimalnya harus tiga orang.
Pembentukan peraturan daerah terus digodok untuk lebih meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat di Butur. Serta memastikan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pro terhadap kepentingan khalayak orang banyak. (Advetorial)

Rapat pembahasan Raperda.
Berikut Delapan Raperda Digodok
#Usulan Eksekutif
-Raperda penarikan retribusi tempat parkir
-Raperda retribusi pembanguan menara dan telekomunikasi
-Raperda pencabutan biaya cetak ganti kartu keluarga dan akta catatan sipil
-Raperda penomoran jalan dan gedung
-Raperda garis sepadan mengatur tentang penataan ruang
#Usulan Legislatif
-Raperda tentang operasi yustisi
– Raperda protokoler dan keuangan DPRD Butur
– Raperda Bantuan Pendidikan.




