
Baubau, Inilahsultra.com – Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim melantik La Ode Darussalam sebagai Sekda Kota Baubau di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau, Rabu 14 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Wali Kota Baubau Yusran Fahim menegaskan, jabatan Sekda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak administrasi pemerintahan, birokrasi, sekaligus jembatan komunikasi antara eksekutif, legislatif, dan instansi vertikal di daerah.
“Setelah 35 bulan 13 hari dan melalui enam Penjabat Sekda yang silih berganti, hari ini jabatan Sekda Kota Baubau akhirnya terisi oleh pejabat definitif,” ungkapnya.
Proses pengisian jabatan Sekda, lanjut Yusran, telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sultra, Badan Kepegawaian Negara (BKN), panitia seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini menekankan beberapa hal kepada Sekda yang baru dilantik. Diantaranya percepatan program pembangunan daerah, peningkatan disiplin dan integritas ASN, serta dorongan digitalisasi birokrasi guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Saya juga meminta seluruh ASN memberikan dukungan penuh kepada Sekda yang baru, menghilangkan ego sektoral, dan bekerja sebagai satu tim demi mewujudkan Baubau yang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Baubau La Ode Darussalam mengungkapkan, proses pengisian jabatan Sekda merupakan tahapan panjang yang meliputi seleksi terbuka, assesmen kompetensi, hingga rekomendasi Gubernur Sultra.
“Saya berharap seluruh OPD dapat membangun sinergi dan menanggalkan ego sektoral. Kita bekerja bersama untuk mewujudkan visi dan program Wali Kota Baubau,” kata Darussalam.
Terkait prioritas kerja pascapelantikan, La Ode Darussalam menyebutkan, percepatan penataan OPD yang mengalami penggabungan (merger) menjadi fokus utama. Tercatat, ada lima OPD yang digabung dan berdampak pada pengisian jabatan, pembayaran gaji, serta tunjangan ASN.
“Penataan OPD hasil merger menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan hak-hak ASN,” tutupnya. (R1)




