Topik: Buang sampah sembarangan didenda
Mulai 2019, Buang Sampah Sembarangan di Kendari Didenda Rp 500 Ribu
Kendari, Inilahsultra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi warga yang buang sampah sembarangan.
Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan...





