
RAHA/inilahsultra.com – Selain Sekda Muna Nurdin Pamone, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna ikut memeriksa Ketua DPRD Muna Mukmin Naini. Mukmin diperiksa terkait kewenangan dewan dalam penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna tahun 2015.
Mukmin Naini menjelaskan, materi pemeriksaan seputar hal-hal teknis dalam proses penganggaran DAK. Namun hal yang paling penting, DAK muncul setelah penetapan APBD.
Selanjutnya, anggaran itu dijabarkan dalam Peraturan Bupati Muna tentang penjabaran APBD 2015. Kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Muna.
“Jadi dianggap dari segi prosedur selesai. Pemda jalankan kegiatan itu,” terangnya.
Mukmin menyebut, anggaran yang dijalankan dalam DAK sekira Rp 110 miliar. Namun itu ditetapkan dalam APBD yang kemudian diatur dengan Perbup.
“Dan itu cukup menjadi payung hukum Pemda,” jelasnya. (Iman)




