

ANDOOLO/inilahsultra.com- Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), resmi menetapkan tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel yang dilakukan pada 27 Februari 2017 lalu.
Kapolres Konsel AKBP H. Hendrik Widyana S.IK mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, lima orang staf Dinas PK Konsel resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka masing-masing lelaki inisial S (33) PNS alamat Kelurahan Potoro Kecamatan Andoolo, lelaki H (29) honorer alamat Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea, perempuan HS (35) honorer alamat Desa Kiaea Kecamatan Palangga, perempuan HR (28) honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT) alamat Desa Tolihe Kecamatan Baito dan terakhir perempuan VW (30) honorer alamat Desa Anese Kecamatan Andoolo Barat,” ungkap Hendrik Widyana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Konsel, Rabu (01/3/2017).
Menurut dia, target para tersangka dalam kasus tersebut para guru yang lagi berurusan mulai dari guru TK/PAUD, SD, SMP, SMP Satap dan Pengawas SMP. Mereka menyelipkan sejumlah uang dengan jumlah berfariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dengan alasan untuk memperlancar pengusulan berkas pencairan dana sertifikasi.
“Untuk Barang Bukti (BB) uang kertas seluruhnya berjumlah Rp 51.320.000 dengan rincian, pengusulan sertifikasi jenjang TK/PAUD sebesar Rp 2.350.000, sertifikasi jenjang SD sebesar Rp 37.270.000 dan sertifikasi jenjang SMP Rp 11.700.000 dan beberapa BB lainnya, seperti 3 unit laptop dan 4 unit Handpone,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu. Ismail Pali. SH menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
“Setelah ini, penyidik akan segera melakukan pengembangan, jadi tidak menutup kemungkinan setelah melakukan pengembangan dalam kasus OTT Pungli ini akan ada tersangka barunya,” terangnya. (Okta)




