
Kendari, Inilahsultra.com- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penambahan alasan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan (Busel), Muh. Faizal dan Hasniwati pada sidang perdana yang digelar, Kamis (16/3/2017).
Penolakan itu ditolak Ketua MK Arief Hidayat setelah tim kuasa hukum Faham membacakan pokok-pokok permohonannya.
Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan di MK RI Nomor : 06/PHP.BUP-XV/2017 selesai digelar sekitar pukul 09.45 WIB.
“Mereka mau menambah alasan permohonan atau disebut posita, namun majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat menolak penambahan permohonan pemohon,” kata kuasa hukum pasangan Agus Faisal Hidayat-La Ode Arusani (Agusani), Imam Ridho Angga Yuwono, SH.
Pasangan Agusani merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Busel yang memperoleh suara terbanyak pada Pilkada lalu.
Jika tidak ada aral melintang, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (20/3/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Angga menyatakan, permohonan pemohon dalam hal ini pasangan Faham tidak memenuhi syarat Formil. Pertama, dalam permohonannya tidak terkait permasalahan yang signifikan mempengaruhi perolehan suara, sehingga MK tidak punya kewenangan mengadili permohonan Pemohon.
“Kedua, pemohon tidak punya legal standing karena selisih suara di atas 2 persen,” ujar Angga.
Kemudian ketiga, permohonan pemohon kabur tidak memenuhi Pasal 8 PMK Nomor 1 Tahun 2016 dan Pasal 44 PMK Nomor 1 Tahun 2016 karena tidak mencantumkan dalil kesalahan penghitungan KPU Busel dan penghitungan yang benar menurut mereka.
“Permohonan pemohon akan kita hujani eksepsi, dan target kami pada tanggal 30 Maret sampai 5 April 2017 dalam agenda putusan dissmisal perkara ini sudah di putus oleh majelis hakim dengan putusan permohonan tidak dapat diterima,” cetusnya.
Editor: Rido




