Polisi Kejar Pol PP Pengeroyok Pengendara Motor Knalpot Bogar

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga sementara mengejar pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja bernama Zuhdi Ahmad Fahmi oleh beberapa oknum satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sultra.

Zuhdi yang merupakan salah seorang siswa di salah satu SMA di Kota Kendari diamuk puluhan Satpol PP karena ulahnya yang lalu lalang dengan motor Vixion knalpot bogar saat satuan polisi penegak Perda itu sedang latihan baris-berbaris di MTQ Square Kendari, Rabu( 22/03/2017).

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mandonga, Iptu Baharuddin Supu mengatakan, laporan pengeroyokan telah masuk sejak kemarin. Pelapor sendiri adalah Zuhdi Ahmad Fahmi yang menjadi korban pengeroyokan oknum Satpol PP.

-Advertisement-

“Kita sekarang tahapan penyelidikan. Kita belum tahu Satpol PP yang mana yang mengeroyok,” ungkap Baharuddin, Kamis 23 Maret 2017.

Baharuddin mengaku, akan memeriksa penanggung jawab kegiatan Satpol PP kemarin. “Yang akan kita panggil pertama adalah yang bertanggung jawab kegiatan di MTQ kemarin. Kita belum tahu siapa yang akan dipanggil dan bertanggung jawab,” paparnya.

Polisi telah mengantongi beberapa video untuk dijadikan informasi awal mengidentifikasi pelaku pengeroyokan kemarin.

Berdasarkan laporan korban, dia dikeroyok saat hendak pergi makan di salah satu rumah makan di area MTQ. Sebanyak 30 orang menyeretnya ke Kantor Dinas Pariwisata dan mengeroyok hingga babak belur.

“Pelakunya katanya berpakaian dinas Satpol PP. Kemungkinan yang memukul lebih dari satu orang. Motornya juga ikut dirusak,” jelasnya.

Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami bengkak di kepala, rasa sakit di punggung dan dada serta merasakan mual di perutnya. “Kita sudah mintakan hasil visumnya,” katanya.

Para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman lima tahu  penjara dan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor     : Jumaddin Arif

Facebook Comments