Mencuri Barang saat Kapal Karam, Tiga Pria Diciduk Satreskrim Polres Buton

Tiga pria yang melakukan aksi pencurian barang kapal yang karam di perairan Kabupaten Buton Selatan berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Buton, Kamis 5 Maret 2026.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Tiga pria berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton karena mencuri barang-barang yang diamankan saat kapal KM Cahaya Alam 05 karam di perairan Kabupaten Buton Selatan, Kamis 5 Maret 2026.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing, JM (23 Tahun) warga Kabupaten Wakatobi, LMZ (19 Tahun) warga Kabupaten Wakatobi, dan LE (33 Tahun) warga Kabupaten Buton Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton, AKP Sunarton mengatakan, ketiga pelaku diamankan atas laporan La Ode Mujri warga Desa Burangasi Rumbia Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan.

-Advertisement-

La Ode Mujri melapor ke polisi karena saat kembali ke rumahnya, Rabu 4 Maret 2026, melihat pintu dan jendela telah dibobol.

“Kemudian korban mengecek barang-barang yang diamankan dari kapal KM. CAHAYA ALAM 05 yang mengalami karam/kandas akibat kerusakan mesin sudah hilang,” kata Sunarton melalui siaran persnya yang diterima Inilahsultra.com, Jumat 6 Maret 2026.

Adapun barang yang hilang yakni, 1 karung berisi 59 pasang sendal, minyak goreng merk Bimoli 5 liter sebanyak 21 jerigen, dan Bimoli 20 liter sebanyak 2 jerigen, serta loyang alumanium sebanyak 8 buah.

Modus ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan trik mengambil barang berupa Kulkas dan assesoris Gorden yang sebelumnya diperintahkan oleh pemilik barang. Setelah mengangkat barang tersebut, para pelaku kembali mendobrak jendela rumah penyimpanan barang lain dan mengambil barang-barang yang bukan milik orang yang memerintahkan mereka sebelumnya.

“Kemudian barang-batang yang di curi tersebut disimpan di sebuah rumah kos para pelaku di sekitaran Kota Baubau dan saat ini sudah diamankan oleh penyidik,” ujar mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Baubau ini.

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Buton untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 477 huruf F KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (IS)

Facebook Comments