
Raha, Inilahsultra.com – Dalam jangka waktu tiga bulan atau dalam masa kerja triwulan pertama tahun 2017, Kejaksaan Negari (Kejari) Muna menyelamatkan uang negara hampir satu miliar atau sebesar Rp 891.285.748 pada penanganan tiga perkara korupsi di wilayah hukum Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Tiga perkara dimaksud adalah kasus korupsi Jaminan Hidup (Jadup) tahun 2012 dengan terdakwa La Nosa, uang yang berhasil dikembalikan senilai Rp 66.017.000,-
Kasus Perencanaan Desain Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2013 dengan tersangka mantan Kadis PU, Yamin Imran bersama timnya diantaranya La Ode Abdul Wadi Rajab, La Ode Sadeli, La Tifu, La Ode Hasiru, dan Sinar Awaludin. Dlam kasus ini, Kejari Muna berhasil menyelamatkan Rp 280.000.000.
Kasus lainnya adalah Studi Banding yang dilakukan 123 Kepala Desa se-Kabupaten Muna di Jogjakarta dengan tersangka Kapala Badan Permusyawaratan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), La Palaka serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Nazaruddin Saga. Uang yang dikembalikan kepala desa senilai 545.268.748,-
“Dalam triwulan pertama tahun 2017 ini, kita menyelamatkan uang Negara pada kasus PU dan Jadup dengan total Rp 346.017.000, sementara kasus studi banding senilai 545.268.748. Total Rp 891. 285.748. Hampir satu miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrut Tamam, didampingi Kasi Pidsus ID G Baskara H, dalam jumpa persnya, di Kantor Kejari Muna, Jumat (24/03/2017).
Badrut Tamam menyampaikan, dalam penanganan kasus, pihaknya tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi namun yang tak kalah pentingnya adalah menyelamatkan uang Negara dari kejahatan mereka (pelaku).
“Penegakan hukum, Kajari bukan suka menghukum atau mempidana para pelaku penyimpangan penggunaan uang negara, namun lebih menyelamatkan uang negara, itulah hakekatnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembalian uang bukan membuat mereka bebas tapi ini menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau hakim karena telah memiliki etika ingin mengembalikan uang negara.
Untuk diketahui, tiga kasus korupsi sedang dalam proses hukum. Terdakwa La Nosa sementara dalam proses penuntutan, sementara Yamin menghadirkan saksi ahli di persidangan, sedangkan kasus Studi Banding menunggu waktu persidangan.
Reporter: Iman
Editor : Jumaddin Arif




