
Kendari, Inilahsultra.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bombana dianggap mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang diduga siluman.
Tim pemenangan Tafdil-Johan, A Bustam mengatakan, ada sebanyak empat TPS yang direkomendasikan Panwas Bombana pada 22 Februari 2017.
Dua diantaranya, TPS yang dianggap tidak ada di daerah tersebut. Yakni, TPS 2 Lemo dan TPS 1 Larete.
“Dua TPS ini tidak ada ternyata. Dan kami anggap, rekomendasi Panwas ini tidak benar dan mengada-ada,” katanya, Selasa 25 April 2017.
Sementara dua TPS lainnya, lanjut dia, hanya persoalan pembukaan kotak suara. Namun, nilai dia, tidak ada perubahan angka perolehan suara. Semua saksi maupun tim paslon turut bertandatangan.
“Duanya itu menjadi persoalan oleh tim paslon pemohon. Masa, hanya persoalan pembukaan peti dan tidak ada perubahan angka, harus dilakukan PSU. Untuk itu, menurut kami tidak bisa PSU di Kecamatan Poleang Tenggara,” jelasnya.
Selanjutnya, rekomendasi panwas di Lantari Jaya dan Rarowatu Utara sudah tidak memenuhi syarat dan prosedur. Sebab, keluarnya rekomendasi sudah melewati waktu seperti yang disebutkan dalam PKPU.
“Rekomendasinya sudah kedaluwarsa. Dan seharusnya tidak bisa dilaksanakak lagi. Pleno sudah di tingkat KPU,” paparnya.
Masih kata Bustam, dasar rekomendasi panwas dengan aturan yang sudah tidak digunakan lagi. Perbawaslu yang digunakan panwas sudah tidak berlaku lagi. “Legal standing dipakai Perbawaslu yang sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Menanggapi adanya TPS yang siluman, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengaku, sebenarnya ada TPS di desa tersebut. Hanya saja, dalam rekomendasi yang dijelaskan panwas menyebut TPS yang berada di desa pemekaran. “Sebenarnya ada itu TPS. Tapi, karena penyebutan lokasinya,” singkatnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor : Jumaddin Arif




