
Buranga, Inilahsultra.com- Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan resmi meluncurkan Media Center Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur, di Aula Bappeda, Rabu, 3 Mei 2017. Hadirnya Media Center itu, maka pusat informasi pemerintah kini dialihkan ke Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Butur.
Bupati Butur, Abu Hasan mengatakan, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus lebih terbuka dalam memberikan informasi ke Media Center yang kini menjadi lumbung informasi pemerintah daerah. Karena informasi itu akan disebarluaskan ke publik maupun insan pers.
Mantan pejabat Pemprov Sultra ini tak ingin ada lagi SKPD tertutup dalam memberikan informasi kepada masyarakat maupun insan pers.
“Seluruh SKPD saya himbau untuk bersikap transparan dan terbuka dalam memberikan informasi. Sebab dengan adanya keterbukaan dari kepala SKPD maupun pejabat lainnya, maka informasi yang disampaikan dan dipublikasikan melalui media center bersifat akurat dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Abu Hasan berharap, konten media center memuat informasi pembangunan dari semua sektor, serta informasi pemerintahan lingkup Kabupaten Butur. Agar menghindari sengketa informasi yang berujung pidana, maka Kominfo menempatkan orang-orang yang memiliki kapasitas dalam mengelolah informasi.
“Semoga kehadiranedia center ini bermanfaat bagi kemajuaan daerah Buton Utara terkait dengan pelayanan publik dan informasi publik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Butur, Kadim menuturkan, keterbukaan informasi merupakan sebuah terobosan dalam pelayanan buplik kepada masyarakat dan memberikan kemudahan insan pers menyajikan pemberitaan yang sesuai fakta.
“Kita sebagai pejabat publik tidak boleh alergi dengan media karena media ini adalah mitra kerja pemerintah daerah,” imbuhnya.
Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Kadim, menjadi hak masyarakat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan keputusan publik.
“Memang ada beberapa pengecualian. Seperti informasi publik yang jika diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Jadi intinya, pejabat publik harus terbuka kecuali yang sudah tertera dalam UU pada poin pengecualian,” imbuh Kadim.
Peresmian media center ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Butur Abu Hasan. Turut hadir Wakil Bupati Butur Ramadio, Sekretaris Daerah La Ode Baharuddin, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra Aksah, Perwakilan Dinas Komunikasi Informasi Sultra dan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Butur.
Reporter: Rido
Editor: Jumaddin Arif




