Moralitas Penegak Hukum (Bagian 2-Habis)

Oleh : La Ode Muhram Naadu
*Tantangan Moralitas Rendah Penegak Hukum

Dalam menegakan hukum, Penegak Hukum membutuhkan basis moralitas yang tinggi. Penegak Hukum tidak akan mampu menegakan hukum dengan baik jika basis moralitasnya rendah. Meminjam skema peta moralitas dari Kohlberg, adapun gejala moralitas rendah Penegak Hukum kita selama ini dapat diidentifikasi menjadi beberapa jenis, yakni ; moralitas takut dihukum, moralitas takut rugi, dan moralitas demi sekaum.

Moralitas Takut Dihukum, yaitu penegakan hukum karena orientasinya hanya soal bagaimana menghindari hukuman. Jika resiko dihukum sangat kecil maka ia akan bertindak apasaja, tanpa perduli apakah hal itu boleh tidak boleh. Contohnya, sebuah penanganan kasus cenderung jalan ditempat, dan jika mendapat perhatian bin sorotan publik, maka akan terjadi penanganan yang diakserlerasi. Singkatnya, akan jalan karena takut dicela publik. Moralitas seperti ini sangat lumrah di kasus besar yang menyedot kerugian Negara, juga kasus yang menimpa orang kecil yang awam hukum.

Moralitas Takut Rugi, yaitu orientasinya hanya hitung – hitungan bagi diri sendiri. Nilai moral ini sifatnya instrumental. Hanya sebagai alat untuk mencapai keuntungan dan kenikmatan. Ada dorongan imbal-balik yang didasarkan perhitungan. Contohnya, Seorang Penegak Hukum yang membongkar suatu mafia yang melibatkan dirinya, karena jatah yang diberikan padanya tidak sesuai. Ia menegakan hukum karena takut rugi. Ketaatan hukumnya bukan pada pertimbangan kemaslahatan umum, tapi karena pertimbangan untung rugi diri sendiri.

-Advertisement-

Moralitas Demi Sekaum, yaitu orientasinya berpusat pada kepentingan suatu kaum yang menguntungkan dirinya. Prioritasnya adalah orang yang paling dekat dan menguntungkan bagi Penegak Hukum itu sendiri. Loyalitas pada kelompok yang berbuah pada nepotisme juga primodialisme. Contoh dari hal ini adalah penegak hukum yang dipengaruhi oleh iming-iming materialistik. Atau singkatnya, orang saya didiamkan, orang lain diporses.

Tiga gejala moralitas rendah Penegak Hukum diatas merupakan tantangan umum dalam penegakan hukum di Indonesia ini. Diluar itu mungkin ada pola lain. Bagaimanapun, disadari bahwa dalam menegakan hukum, dinamika yang terjadi begitu ekstrem. Ada berbagai macam gejolak yang dapat memberangus nurani ditengah resistensi manusiawi Penegak Hukum itu sendiri. Sulit namun suatu kebaikan yang luar biasa jikalau menjadi manusia yang lolos dari gejolak tersebut. Diluar dari manajemen pengawasan-pembinaan Penegak Hukum itu sendiri, benteng dari gejolak tersebut sejatinya bermuara pada kecerdasan spiritual, perenungan yang dalam akan keamanahan yang dianugerahkan oleh Tuhan. Sesingkat-singkatnya merenungi sumpah jabatan.
Jika direnungi, dalam Islam, perintah untuk menegakan hukum seadil – adilnya banyak ditemukan dalam berbagai ayat. Salah satunya berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu yang benar-benar menegakan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.” (Q.S 4 : 135). Diluar ayat ini, Al-Quran mengulangi kata adil dan akar katanya sekitar 30 kali.

Bagaimanapun Penegak Hukum adalah orang – orang pilihan, yang diberi tanggungjawab, ditakdirkan oleh Tuhan untuk menegakan hukum dengan seadil-adilnya. Kekuatan besar yang ada pada mereka berkonsekuensi tanggungjawab besar yang diemban. Ditangan penegak hukum yang tak bermoral baik, hukum adalah alat yang jahat. Sangat jahat. Dogma hukum yang selama ini dipahami netral dan tidak memihak itu selayaknya diruntuhkan. Upaya Hans Kelsen dalam membebaskan keadilan dari hukum sungguh tercermin atas realita kekinian.

Hukum bukanlah keadilan dan keadilan bukanlah hukum. Keadilan adalah tujuan dan hukum adalah alatnya. Mengidentikan hukum dan keadilan adalah tendensi berpikir politis, bukan berpikir akademis. Karena itu, hukum dalam kenyataannya dapat menjadi penindas yang semena-mena dan buas (instrumen criminis) jikalau digunakan oleh Penegak Hukum yang tak bermoral.

Tak akan ada keadilan dari Penegak Hukum yang tak bermoral baik. Membicarakan keadilan memang terlalui puitis dan rigid. Namun membicarakan keadilan dari mulut penegak hukum yang bermoral akan terlihat kejernihannya. Jernih dan menyegarkan. Bak oase ditengah padang tandus yang luas. Pertanyaannya, kenapa diibaratkan bak oase ditengah padang tandus yang luas? Yah, karena hari ini Penegak Hukum yang bermoral baik bak oase, hanya sedikit diantara padang Penegak Hukum yang tak bermoral. Spesial, jarang dan menyejukkan. Sedikit yang selalu merenungi sesingkat-singkatnya sumpah jabatannya. Sungguh terlalu.

*Penulis adalah Alumni Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta

Facebook Comments