
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Buton menggagalkan penyelundupan kayu jati di Kelurahan Tondongbulu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (30/4/2017).
Kayu jati berbentuk balok besar sebanyak 336 batang tersebut dicurigai berasal dari kawasan hutan produksi, rencananya akan dijual ke Surabaya, Jawa Timur. Dua orang pemilik kayu yakni Dayat dan Suhendra sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buton, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Dinas Kehutanan Sultra sebagai ahli untuk melakukan lacak balak.
“Kita akan lacak balak dulu, kalau kayunya ditebang di kawasan hutan maka keduanya kita akan langsung tetapkan sebagai tersangka,” tegas mantan penyidik senior Tipikor Polda Sultra ini, Kamis (4/5/2017).
Hasan mengurai, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Mengetahui hal itu, kata dia, dirinya bersama dua anggotanya langsung bergerak. Akhirnya, mengamankan kayu pada dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama, mengamankan sebanyak 33 batang yang dimuat menggunakan tiga unit mobil jenis hartop. Kayu ini diketahui milik Dayat.
Tidak berselang lama menemukan satu tumpukan sebanyak 292 batang milik Suhendra. Kemudian kayu bersama mobil hartop tersebut dibawa ke Polsek Sampolawa.
Selanjutnya, datang Babinsa La Hasi bersama seorang anggota TNI yang sedang cuti, Mayor Laut Muhtar. Keduanya, menyerahkan satu unit hartop yang memuat 11 batang kayu jati.
“Warga sekitar tidak ada yang mengetahui pemilik kayu jati ini. Sehingga kami lakukan penyelidikan dan berhasil kami ketahui pada Selasa (2/5/2017),” tuntas Hasan.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif




