Nur Alam Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

Nur Alam

Kendari, Inilahsultra.com- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dijadwalkan akan kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Rabu 5 Juli 2017.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Sultra ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Nur Alam pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada 26 Oktober 2016 lalu.

-Advertisement-

Hal ini dibenarkan Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2017. “Iya benar (Nur Alam akan diperiksa penyidik KPK),” katanya.

Nur Alam akan dimintai keterangannya sebagai tersangka seputar kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana medio 2008-2014.

Nur Alam disangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan dan mengeluarkan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT Billy Indonesia.

Dalam penerbitan IUP dua perusahaan tersebut, Nur Alam diduga telah menerima kick back dari Richorp Internasional (Perusahaan rekanan PT AHB) sebesar US$ 4,5 juta.

Akibat penerbitan IUP itu, KPK menduga negara telah dirugikan triliunan rupiah akibat kerusakan lingkungan.

Sebelum Nur Alam ditetapkan tersangka, KPK telah melakukan penggeladahan beberapa kediamannya.

Lembaga antirasua ini pun telah menyita berbagai dokumen di rumah pribadi Nur Alam maupun di ruang kerjanya di Pemprov Sultra.

Tidak hanya itu, KPK juga telah turun mengecek langsung lokasi PT AHB dan PT Billy Indonesia di Kabupaten Bombana.

Selain Nur Alam, KPK turut mencegah Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Sultra Burhanuddin untuk keluar negeri.

Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor      : Rido

Facebook Comments