
Ketua KPK Agus Raharjo (Baju batik biru) usai menggelar konfrensi pers, Senin, 31 Juli 2017.
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sultra Nur Alam telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum ditahan, Nur Alam sempat dicekal keluar negeri oleh KPK. Selain dia, Kepala Dinas Pertambangan Sultra Burhanuddin turut dilarang bepergian ke luar negeri.
Lantas bagaimana nasib Burhanuddin setelah penahanan Nur Alam?
Ketua KPK RI Agus Rahardjo menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan nasib Burhanuddin (tersangka atau tidak) sebelum ada perkembangan sidang.
“Kepala dinas pertambangan tidak bisa ditentukan kalau kita belum lihat perkembangan sidang paling terakhir,” ungkapnya di acara konferensi pers di Kendari, Senin, 31 Juli 2017.
Agus mengaku, pihaknya masih menunggu hasil perkembangan pemeriksaan terbaru terhadap Nur Alam
“Kita tunggu hasil pemeriksaan baru,” ujarnya.
Jika dalam hasil perkembangan kasus Nur Alam Burhanuddin dinilai bersalah, maka KPK akan melakukan langkah hukum lebih lanjut.
“Kalau dinilai bersalah akan diminta pertanggungjawabannya. Kita belum bisa buka di sini,” tuturnya.
Khusus Nur Alam sendiri, Agus menyebut cukup lama menahan Nur Alam setelah ditetapkan tersangka karena menunggu penhitungan kerugian negara.
Dia menyebut, dari hasil penghitungan awal, kerugian negara yang ditimbulkan atas penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nur Alam sudah terlihat sebelum ditetapkan tersangka.
“Kita sudah beberapa kali keluarkan sprindik. Kita perkuat bukti dan langkah di lapangan. Perhitungan kerugian negara sudah dilakukan. Menentukan dua potensi kerugian negara sudah ada, kuat sekali,” jelasnya.
Di tahap penyidikan ini, KPK akan kembali memeriksa Nur Alam dan pihaknya akan meminta lembaga terkait seperti BPK untuk menghitung secara detil kerugian negara yang ditimbulkan.
Nur Alam resmi ditahan karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin usaha pertambangan kepada PT AHB perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan tambang asal Taiwan. Nur Alam juga diketahui telah menerima kick back dari pemulusan pengurusan IUP PT AHB kurang lebih Rp 45 miliar.
Peliput : Tim




