
Imam Ridho Angga Yuwono
Kendari, Inilahsultra.com – Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Buton Selatan (Busel) H. Laode Arusani, Imam Ridho Angga Yuwono SH menanggapi santai desakan pengusutan kasus dugaan ijazah palsu kliennya.
Dia mengaku, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sultra untuk melakukan pertimbangan hukum.
“Segala pertimbangan hukum diserahkan kepada Polda Sultra dalam hal ini penyidik,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Agustus 2017.
Angga mengaku, kliennya tidak pernah menggunakan ijazah palsu. Semua itu didukung dengan bukti-bukti.
“Kami juga punya bukti bahwa ijazah tidak palsu atau asli,” jawabnya.
Mengenai adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Angga mengaku tidak tahu menahu. Karena SPDP tidak pernah disampaikan.
Sebelumnya, pelapor kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Busel, Ridwan Azali mendesak Polda Sultra agar fokus mengusut kasus tersebut. Pasalnya, berbagai bukti yang dimiliki penyidik sudah sangat kuat untuk menentukan perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan Ridwan Azali saat keluar dari Markas Polda Sultra, Rabu, 23 Agustus 2017.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Peliput: Tim




