
BPOM Sultra menggelar konfrensi pers, Jumat, 15 September 2017.
Kendari, Inilahsultra.com – Heboh kasus sakau massal akibat pil PCC, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat langsung menerjunkan anggotanya ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jumat 15 September 2017.
Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Pusat, Hendri Siswadi menegaskan, tablet PCC yang beredar dan membuat puluhan pelajar nyaris gila tidak masuk dalam kategori obat maupun narkoba. Hal ini sesuai dengan hasil uji lab atas tablet PCC yang beredar di Kendari.
Baik BPOM pusat dan BPOM Kendari menegaskan PCC merupakan produk ilegal. Pil ini yang sama sekali tidak terdaftar di BPOM sebagai obat.
Hal serupa juga ditegaskan BNN Sultra. Mereka menyebut, pil tersebut tak masuk dalam golongan narkotika.
“Ini bukan obat atau jenis narkotika. Tidak masuk dalam daftar obat di BPOM,” tegas Hendri saat konferensi pers di BPOM Sultra, Jumat, 15 September 2017.
Pil PCC merupakan ramuan baru. Tablet itu mengandung campuran tiga zat. Masing-masing Paracetamol, Caffein, zat Carisoprodol.
Salah satu kandungan PCC, yakni zat Carisoprodol sejatinya sempat digunakan sebagai obat dalam dunia medis. Namun tahun 2013 pemerintah resmi membatalkan izin edarnya.
Ini karena efek penyalahgunaanya lebih fatal ketimbang efek terapi pengobatannya. BPOM pun sudah menarik perdaran obat carisoprodol.
“Dipakai untuk refleksi otot tapi sudah dicabut,” jelas Hendri.
Sejak itu, carisoprodol dikategorikan sebagai obat keras yang dinyatakan ilegal. Tak diduga, ada oknum tertentu meramu zat ini. Hasil mix carisoprodol bersama dua dua senyawa lain nyatanya berefek dahsyat merusak fisik dan mental penggunanya. Bahkan menyebabkan kematian sebagaimana terjadi di Kendari.
“BPOM sudah melakukan pengawasan ke tempat pelayanan kesehatan, di klinik dan apotik memastikan produk ini tidak lagi beredar. Bahan baku produk ini memang sudah dilarang beredar,” tambah Hendri.
“Rata-rata korban yang pakai ini bukan karena sakit. Memang hanya coba-coba. Kalau obat kan dipakai untuk orang yang lagi sakit. Bukan orang sehat. Ini orang sehat pakai malah jadi sakit. Jadi jelas PCC bukan obat,” jelas Hendri lagi.
Berlajar dari kasus ini, BPOM mengimbau masyarakat terutama kalangan pelajar tidak terpancing menggunakan pil PCC. Apalagi sudah ada tiga nyawa menjadi korban lantaran mengonsumsi zat tersebut.
“Jangan terpancing beli obat. Apapun sesuai resep dokter. Kecuali obat umum seperti sakit kepala,” sambung Hendri.
Menutup akses peredaran PCC, BPOM Pusat menggandeng kepolisian akan melakukan operasi di 10 provinsi di Indonesia.
“Kita lakukan penyuluhan. Tanggal 4 Oktober juga akan ada aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang. Langkah besar kita lakukan pencegahan, penindakan bersama POM. Kita berantas sampai ke hulu. Pabriknya,” tegasnya.
Konferensi Pers Kasus PCC BPOM Sultra dihadiri Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Adi Permana, Kepala Dinas Kesehatan Sultra Asrum Tombili, Kepala BPOM Kendari Adilla Pababbari dan perwakilan BNN Sultra.
Reporter: Alin
Editor: Herianto




