Diisi Pelaksana Tugas, 11 SKPD Buteng Bakal Dilelang

Samrin Saerani


Labungkari, Inilahsultra.com – Sebanyak 11 posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diisi pelaksana tugas (Plt). Total ada 38 SKPD sesuai dengan Perda Organisai Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buteng.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buteng, Samrin Saerani membenarkan hal tersebut. Sejak SKPD baru terbentuk ada sepuluh kekosongan jabatan yang terdiri dari Kepala dinas dan badan yang diisi pelaksana tugas

-Advertisement-

“Saat ini memang ada 10 yang masih diisi pelaksana diantarannya itu BKPSDM sendiri, Diskominfo dan Persandian Daerah, Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Bappeda, BKKBN, Pemberdayaan Perempuan, Perpustakaan, Disnaketrans, dan Perizinan.” jelasnya.

Lanjut dia, dalam pengisian jabatan maupun penerimaan PNS di Buteng nanti akan menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Kalau untuk pengisian jabatan nanti tunggu regulasinya bagaimana apakah nanti harus KTP Buton Tengah atau bagaimana kita tunggu saja namun sampai saat ini kita belum dapatkan regulasi apapun.” pungkasnya.

Kata dia, untuk mengisi jabatan 11 kepala SKPD yang masih dijabat pelaksana tersebut pihaknya akan melakukan seleksi terbuka.

“Insyaallah kita akan lakukan seleksi terbuka pada bulan oktober nanti, untuk tahapannya kita masih melakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pejabat yang menduduki jabatan esolon II dan III harus menggunakan mekanisme Lelang. Sementara untuk eselon III dan IV melalui job fit. Maka dipastikan 11 SKPD di Buteng tersebut akan dilakukan proses lelang jabatan.

Namun, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Ari
Editor: Din

Facebook Comments