
La Bakry saat menerima SK pengangkatan sebagai Plt Bupati Buton yang diserahkan oleh Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata beberapa waktu lalu.
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Penetapan tersangka Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Buton Dr La Renda OH menuai keprihatinan dari Plt Bupati Buton La Bakry.
Sebagai sebagai warga negara yang baik, La Renda diminta wajib mematuhi dan mengikuti semua ketentuan hukum yang saat ini sedang dijalaninya.
“Proses hukum kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya, Senin, 25 September 2017.
Menurut La Bakry, pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Buton tetap berjalan normal, tidak berpengaruh pada kasus yang menimpa La Renda.
Sekdar diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton DR La Renda OH kini ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang ditaksir mencapai Rp 400 juta pada tahun 2015 lalu.
Kasus dugaan proyek fiktif tersebut terjadi saat La Renda masih berstatus sebagai Kepala Dinas Sosial dan Trasmigrasi Kabupaten Buton.
“Benar sudah tersangka. Hari Rabu kita baru akan panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin kepada sejumlah awak media di kantornya, Jumat, 22 September 2017.
Hasanuddin belum mau membeberkan apa pekerjaan fiktif yang dilakukan La Renda. Namun menurut informasi yang dihimpun media, La Renda terkait proyek pembukaan lahan transmigrasi di wilayah itu.
Reporter: Nia
Editor: Din




