Kantor Perusahaan Tambang yang Digeledah KPK Ternyata Tak Punya Papan Nama

Kantor PT MSSP ternyata tak punya papan nama

Kendari, Inilahsultra.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan di Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama di Jalan Ahmad Yani Nomor 193 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Bende Kota Kendari, Kamis 5 Oktober 2017.

Kantor perusahaan ini hanya berupa rumah toko (ruko) tanpa papan nama.

-Advertisement-

Warga sekitar, tidak mengetahui kalau ruko berwarna kuning dua lantai itu adalah kantor perusahaan tambang. Warga hanya tahu kalau di halaman parkir di kantor ini parkir mobil mewah identik milik perusahaan tambang.

“Di sini hanya kita lihat sering parkir mobil. Tidak ada juga ada papan namanya. Di dalam ada penghuninya,” ungkap Ari, warga sekitar.

Tidak ada keterangan dari penghuni ruko tersebut.

Lancus selaku Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari mengaku, hanya dipanggil sebagai saksi dalam proses penggeledahan di Kantor PT MSSP.

“Saya dipanggil dari rumah. Makanya saya datang saksikan (penggeledahan),” jelasnya.

Dalam penggeledahan di Kantor PT MSSP, selain mengamankan beberapa berkas, penyidik juga turut membawa satu orang yang diduga salah satu Direktur perusahaan bernama Ardi.

“Tadi ada yang dibawa bersamaan (dengan berkas),” ungkap Lancus usai menyaksikan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Lancus menyebut, penyidik yang melakukan penggeledahan sebanyak 10 orang. Mereka mendatangi kantor tersebut sekira pukul 10.00 Wita lalu melakukan penggeledahan hingga pukul 17.15 Wita.

Dikutip di laman resmi PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, perusahaan ini bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Konstruksi beralamat di Jl Jenderal Yani No. 193 Kendari Sulawesi Tenggara, yang didirikan pada tanggal 7 November 1997 dengan Akte Notaris Rachmatiah Hambu, SH Nomor 20 tanggal 7 November 1997 dan terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: C2-17.801 RT.01.01.Th.1998.

Pada tahun 2013 PT. Manunggal Sarana Surya Pratama mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2008.

Visi PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, yaitu “Menjadi juara sejati di bisnis jasa konstruksi dan mitra pilihan dalam bisnis perekayasaan dan investasi inftrastruktur di Indonesia.”

Misinya, Membangun sebuah Great Infrastructure Enterprise dengan:
“ Menciptakan nilai yang berkesinambungan kepada pelanggan, karyawan, pemegang saham, dan berbagai pihak lain yang berkepentingan. Memperkokoh kompetisi inti dalam jasa konstruksi, memperluas kapabilitas dalam jasa perekayasaan, serta mengembangkan kapabilitas dalam jasa investasi secara selektif. Berkecimpung aktif dalam program-program Public-Private-Partnership (PPP) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menjalankan inisiatif-inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) dalam rangka pengembangan kemanusiaan.”

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasua dalam dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan di Konawe Utara.

Aswad diduga telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam mengeluarkan izin pertambangan di Konut selama menjabat sebagai Pj Bupati Konut 2007-2011 hingga bupati defenitif Konut 2011-2016.

KPK menyebut, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Aswad hingga merugikan negara adalah pemberian izin eksplorasi pertambangan, izin usaha pertambangan serta izin operasi produksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter : La Ode Pandi Sartiman

Editor      : As

Facebook Comments