
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi bersama anggotanya memeriksa ratusan batang kayu yang dimuat di truk (Dokumentasi Reskrim Polres Muna)
Buranga, Inilahsultra.com– Polres Muna mengamankan satu unit truk yang mengangkut 105 batang kayu rimba campuran jenis Marcopo sebanyak 8,4 meter kubik atau 105 batang (ukuran 10cm x 20cm x 400 cm) di Jalan poros Ereke-Baubau, tepatnya di Desa Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara (Butur), Minggu 8 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 Wita.
Truk jenis Izusu dengan nomor polisi DD 8842 OG tersebut mengangkut kayu yang berasal dari Kabupaten Butur menuju Kota Baubau.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi, S.Sos, SH ini berhasil mengamankan juga satu tersangka berinisial AR (41). Tersangka tungggal ini berasal dari Desa Lapandewa Kecamatan Kulisusu Barat, dan merupakan sopir truk itu.
Iptu Fitrayadi melalui press releasenya mengatakan, truk yang memuat kayu tersebut rencananya menuju Kota Baubau. Namun, di tengah jalan pihaknya langsung memberhentikan mobil tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam bak truk tersebut berisi kayu rimba yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung,” akunya.
Karena tak bisa menunjukan dokumen lengkap, sambung Fitrayadi maka mobil beserta sopirnya langsung diamankan. Sebabnya, kayu tersebut diduga dari kawasan hutan lindung Kecamatan Kulisusu Barat.
Truk tersebut beserta sopirnya kemudian dibawa ke Polsek Kulisusu Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Editor : As




