Berkas Dua Tersangka Korupsi Nakertrans Buton Dilimpahkan, Jaksa Lakukan Penelitian

Ilustrasi


Pasarwajo, Inillahsultra.com – Berkas kasus dugaan korupsi Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Buton kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton untuk diteliti.

Dalam kasus ini, ikut menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Buton tahun 2015 La Renda.

-Advertisement-

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton Firdaus SH mengatakan, dari enam tersangka yang ditetapkan polisi, baru berkas dua tersangka yang dilimpahkan. Keduanya adalah berkas IK (inisial) kontraktor pengadaan air bersih dan RF (inisial) orang yang mencairkan anggaran.

“Yang masuk berkasnya baru dua, kontraktor pengadaan air bersih atau sumur galian dan yang mencairkan anggaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus itu, IK sudah mengembalikan anggaran sebesar Rp 30 juta dari total kerugian negara Rp 190 juta.

Firdaus mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian jaksa. Jika dinyatakan belum lengkap, maka berkas perkara dapat dikembalikan ke penyidik Polres Buton.

“Terduga pelaku lainnya belum dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments