UHO Kendari Mulai Sosialisasi Kebijakan Larangan Merokok di Lingkungan Kampus

Wakil Rektor III UHO Kendari, Nur Arafah.

Kendari, Inilahsultra.com – Pihak Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari mulai gencar melakukan sosialisasi kepada kebijakan larangan merokok di lingkungan kampus. Sosialisasi dilakukan melalui poster-poster yang ditempel di sejumlah titik di dalam dan luar kampus.

Wakil Rektor III UHO Kendari, Dr Nur Arafah saat di temui di ruang kerjanya, mengatakan, kebijakan larangan merokok merupakan gagasan dari rektor sebelumnya yang ditindaklanjuti untuk diterapkan saat ini.

“Larangan itu sudah lama dari sejak kepemimpinan pak Usman Rianse. Sedangkan kepemimpinan Muhammad Zamrun sementara disosialisasikan dulu kepada semua civitas akademik,” katanya, Senin, 6 November 2017.

-Advertisement-

Menurutnya, kebijakan larangan merokok dalam lingkungan kampus perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan karena menyangkut kebiasaan yang sulit dihilangkan bagi penikmat rokok.

“Karena tidak mudah langsung menerapkan aturan larangan merokok tanpa sosialisasi,” ungkapnya.

Nur Arafah menjelaskan, penerapan larangan ini butuh waktu yang tidak cepat, juga dibutuhkan kesadaran bersama karena sangat sulit merubah satu kali kebiasaan orang.

“Harus butuh kesadaran dalam diri sendiri, biarpun kita apakan kalau tidak menyadari dirinya, itu akan sulit diubah,” tambahnya. Karena itu, kata dia, langkah awal adalah sosialisasi kepada civitas akademik.

Dia mengungkapkan, khusus di Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FKIL) sudah menerapkan aturan ini. Bagi mahasiswa, pegawai, ataupun dosen yang kedapatan merokok di lingkungan fakultas dikenakan sanksi.

“Sanksinya menanam pohon. Kalau kedapatan satu kali merokok, maka yang bersangkutan wajib menanam 1 pohon, kalau mendapat 10 kali, maka 10 pohon harus ditanam, begitu juga dengan jajaran staf dan dosen fakultas kehutanan,” tambahnya.

Soal kapan kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara umum, Nur Arafah mengatakan, masih menunggu instruksi dari Rektor UHO Kendari Prof Muhammad Zamrun.

Penulis: Haerun
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments